Rabu, November 5, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update

Diduga terlibat korupsi dana desa Rp 2,1 Miliar, Kepala Desa di NTT ditahan

by Admin Kulitinto
10 Mei 2021
in News Update
0
Diduga terlibat korupsi dana desa Rp 2,1 Miliar, Kepala Desa di NTT ditahan
0
SHARES
4
VIEWS

KUPANG – Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menahan Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana berinisial PMO, karena terlibat dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp 2,1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, sebelum ditahan, PMO ditetapkan sebagai tersangka.

“Kepala desa ini ditahan tadi malam, setelah diduga terlibat korupsi dana desa sejak tahun 2017 hingga 2020,” ungkap Abdul kepada Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).

Modus pinjaman pribadi

Menurut Abdul, dari Rp 2,1 miliar anggaran yang dikorupsi, Rp 1,1 dipakai dengan modus pinjaman pribadi.

Sesuai bukti kuitansi yang disita penyidik Kejaksaan TTU, lanjut Abdul, diketahui sejak 2017 hingga 2020, PMO meminjam uang dari ADD sebanyak Rp 1,1 miliar untuk keperluan pribadi.

Penyidik kejaksaan saat ini masih terus melakukan perhitungan kerugian negara.

Terutama terhadap sejumlah proyek yang diketahui mangkrak dan tidak ada asas manfaatnya bagi masyarakat.

Pengurus desa mengadukan

Penyelidikan kasus korupsi itu kata Abdul, setelah pihak Kejaksaan Negeri TTU mendapat pengaduan dari masyarakat dan pengurus desa.

Saat ini, PMO telah ditahan sementara di Mapolres TTU selama 20 hari ke depan.

PMO dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Ayat 1, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : KOMPAS.com

 

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Penyekatan larangan mudik di Sumut, Polisi putar balik 551 kendaraan

Penyekatan larangan mudik di Sumut, Polisi putar balik 551 kendaraan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Tinjau Vaksinasi Massal Akabri 96, Kapolri: Kerja Keras Tanggulangi Covid-19

Tinjau Vaksinasi Massal Akabri 96, Kapolri: Kerja Keras Tanggulangi Covid-19

4 tahun ago
265 Personil Amankan Operasi Zebra 2021 di Gorontalo

265 Personil Amankan Operasi Zebra 2021 di Gorontalo

4 tahun ago
Selamat Hari Idul Fitri dari Segenap Tim Redaksi!

Redaksi KulitInto Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H!

2 tahun ago
Jurnalis Protes Penganiayaan di PN Ambon

Jurnalis Protes Penganiayaan di PN Ambon

5 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Pengamat intelijen dan keamanan nasional Stepi Anrian

    OPM Mulai Kehilangan Simpati dari Masyarakat Papua Usai Serang Gereja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWKI Bayar “Utang” ke Ketua KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Ditetapkan dalam Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Aceh Bantah Hoax Syarat Pengurusan SIM dan SKCK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz