Surabaya -Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya untuk memberikan keterangan seputar kasus kekerasan yang menimpa wartawan Tempo, Nurhadi. Imam dimintai penjelasan selama sekitar dua setengah jam dalam kapasitasnya sebagai ahli, Senin, 12 April 2021.
Menurut Imam, penyidik meminta beberapa penjelasan, antara lain apakah Tempo benar-benar perusahaan media, apa pengertian jurnalisme dan apa yang disebut koresponden. “Normatiflah pertanyaannya, dan semua sudah saya jelaskan dengan gamblang,” kata Imam saat dihubungi.
Imam juga ditanya apakah wartawan boleh membawa “teman” dalam menjalankan tugasnya. Pertanyaan ini berkaitan dengan saksi kunci berinisial F yang turut bersama Nurhadi saat penganiayaan terjadi di Gedung Graha Samudra, Bumimoro, Surabaya, pada Sabtu malam, 27 Maret 2021.
“Awalnya saya tidak tahu kalau Nurhadi ternyata membawa teman ketika liputan itu, saya mengiranya dia sendirian. Saya sempat balik tanya ke penyidik, oh ada toh (temannya)? Penyidik bilang, ada, Pak,” ujar Imam.
Imam menuturkan, wartawan membawa teman dalam menjalankan peliputan merupakan hal yang wajar. Orang yang diminta menemani itu, kata Imam, biasa disebut fixer. “Entah dia penunjuk jalan, entah informan, entah hanya pendamping, itu hal yang wajar. Saya dulu ketika jalan di daerah konflik, seperti di Aceh dan Timor Timur, juga menggunakan fixer,” kata Imam.
Imam berujar penjelasan yang dia sampaikan dianggap sudah cukup oleh penyidik. Rencananya ia bakal diundang lagi ketika penyidik melakukan gelar perkara kasus penganiayaan pada Nurhadi itu. “Gelar perkaranya kapan, saya belum tahu. Nanti akan dihubungi,” ujar Imam.
Sedianya selain Dewan Pers, penyidik hari ini juga akan meminta keterangan pada Pemimpin Redaksi tempo.co Setri Yasra dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Ezer. Namun karena Setri baru pulang dari dinas luar kota, ia meminta pemeriksaan ditunda Senin pekan depan. “Meski ini (pemeriksaan) aneh juga. Kita yang bikin LP, malah anak Tempo yang dikejar-kejar,” kata Setri.
Adapun pemeriksaan terhadap Eben yang awalnya dijadwalkan pada Senin petang ditunda pada Selasa besok, 13 April 2021 karena bersamaan dengan malam pertama Salat Tarawih. “Besok sekitar jam 10,” kata Eben.
Kasus penganiayaan yang dialami Nurhadi terjadi ketika ia berusaha mewawancarai mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Angin, yang malam itu menggelar resepsi pernikahan anaknya, diduga terlibat skandal korupsi pajak.
Namun Nurhadi ditangkap sejumlah pengawal Angin serta anak buah besan Angin, Komisaris Besar Ahmad Yadi. Selama dua jam Nurhadi disekap di gudang dan dianiaya oleh sekitar 10 orang. Data di telepon seluler Nurhadi juga dihapus.
sumber : TEMPO.CO