JAKARTA – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di 12 wilayah kepolisian daerah pada Selasa (23/3/2021) kemarin.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengapresiasi tinggi inovasi yang dilakukan oleh jajaran Korlantas Polri. Benny yakin penerapan Etle akan disambut positif oleh masyarakat.
“Kami dari kompolnas memberikan apresiasi yang tinggi atas inovasi yang dilakukan oleh korlantas polri. Saya yakin ini akan disambut positif oleh rakyat, oleh masyarakat semua,” kata Benny Mamoto saat dihubungi, Rabu (24/3/2021).
Benny mengatakan adanya Etle merupakan tuntutan Korlantas Polri dalam penggunaan teknologi informasi menuju era 5.0. Benny mengatakan Etle meminimalisir interaksi anggota Polantas dengan masyarakat yang selama ini dinilai negatif karena adanya oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Tentunya ini menjadi tuntutan zaman di era digital ini kita dimudahkan dengan teknologi. dengan penggunaan Etle ini tentunya akan mengurangi ekses-ekses yang sering timbul di masyarakat dan ini akan lebih memudahkan anggota sehingga anggota bisa fokus dalam pengaturan lalu lintas. tidak perlu banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam konteks penegakan hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, penerapan Etle nasional bisa dilakukan di 34 Polda se-Indonesia. Dengan begitu, penegakan hukum yang tegas sekaligus transparan akan berjalan dengan baik.
“Ke depan kita bisa berharap sesegera mungkin 34 polda melakukan hal yang sama. sekali lagi selamat kepada Korlantas Polri dan seluruh jajarannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching Etle nasional tahap 1. Dalam tahap 1 ini, sebanyak 244 kamera yang tersebar di 12 Polda mulai memberlakukan tilang elektronik.
Etle nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Etle nasional merupakan wujud Korlantas Polri dalam mengimplementasikan program prioritas 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1 :
1. Polda Metro Jaya (98 titik)
2. Polda Jawa Barat (21 titik)
3. Polda Jawa Tengah (10 titik)
4. Polda Jawa Timur (55 titik)
5. Polda Jambi (8 titik)
6. Polda Sulawesi Utara (11 titik)
7. Polda Riau (5 titik)
8. Polda Banten (1 titik)
9. Polda D.I.Y (4 titik)
10. Polda Lampung (5 titik)
11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)
12. Polda Sumatera Barat (10 titik)
sumber : HUMAS POLRI