Senin, Juni 30, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update Jaga Negeri

Fakta Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

by Admin Kulitinto
12 Juli 2021
in Jaga Negeri
0
Fakta Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup
0
SHARES
10
VIEWS

Jakarta – Sejumlah peraturan PPKM Darurat direvisi oleh pemerintah. Kini, tempat ibadah dibuka kembali.

Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19,” bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021.

Berikut fakta-fakta terkait revisi peraturan PPKM tersebut:

1. Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup


g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
Peraturan mengenai tempat ibadah itu tertuang dalam poin g. Bunyi huruf g pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini:

Kemudian direvisi menjadi seperti ini:

I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

2. Berlaku Mulai 10 Juli

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.


3. Pemerintah Minta Warga Optimalkan Ibadah di Rumah

Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, membenarkan instruksi Mendagri itu. Jodi meminta warga tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

“Tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Karena imbauan ini untuk kebaikan kita sendiri, keluarga dan masyarakat secara luas,” kata Jodi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/7/2021).


4. Resepsi Pernikahan Dilarang

Selain tempat ibadah, perubahan juga terjadi terkait kebijakan soal resepsi pernikahan. Aturan tersebut tertuang dalam poin k. Berikut bunyinya:

k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

Kemudian direvisi menjadi seperti ini:

II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Polri Peduli, Polres Tangsel Gelar Vaksinasi Mobile Covid19 dan Bhakti Sosial di Serpong

Polri Peduli, Polres Tangsel Gelar Vaksinasi Mobile Covid19 dan Bhakti Sosial di Serpong

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Survei Lemkapi: Masyarakat Puas Beragam Inovasi Pelayanan Publik Polri

Survei Lemkapi: Masyarakat Puas Beragam Inovasi Pelayanan Publik Polri

4 tahun ago
Bobby Nasution Akan Bangun Ruang untuk Wartawan di Balai Kota Medan

Bobby Nasution Akan Bangun Ruang untuk Wartawan di Balai Kota Medan

4 tahun ago
100 hari Kapolri, Virtual Police telah tegur 419 akun medsos

100 hari Kapolri, Virtual Police telah tegur 419 akun medsos

4 tahun ago
Polisi yang Aniaya Jurnalis Tempo Nurhadi Jalani Tuntutan

Polisi yang Aniaya Jurnalis Tempo Nurhadi Jalani Tuntutan

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Dalam 2 Hari, 1812 Warga Pasangkayu Telah Divaksinasi.

    Dalam 2 Hari, 1812 Warga Pasangkayu Telah Divaksinasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz