Kulitinto.com – Penyelidikan kasus pembunuhan terhadap jurnalis media daring Newsway, Juwita, terus berkembang. Fakta terbaru mengindikasikan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka, Kelasi Satu Jumran, sebelum korban kehilangan nyawa pada 22 Maret 2025.
Jumran, prajurit TNI AL yang juga kekasih korban, diduga telah melakukan rudapaksa terhadap Juwita sebanyak dua kali. Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri. Menurutnya, temuan ini diperkuat oleh hasil autopsi dan bukti digital yang menguatkan dugaan tersebut.
Pazri menjelaskan bahwa dugaan rudapaksa pertama terjadi antara 25 hingga 30 Desember 2024, di sebuah kamar hotel di Banjarbaru. Sementara kejadian kedua diyakini terjadi pada hari pembunuhan. Hasil autopsi menunjukkan adanya bekas sperma dan luka lebam pada area intim korban, memperkuat dugaan terjadinya kekerasan seksual sebelum kematian.
Pihak keluarga telah meminta dilakukan tes DNA terhadap cairan sperma yang ditemukan di tubuh korban. Menurut keterangan dari tim forensik, jumlah cairan tersebut terbilang banyak, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai asal-usulnya. Pazri menekankan pentingnya uji DNA untuk mengungkap pelaku sebenarnya dan memperjelas kronologi kejadian.
“Tes DNA bisa dilakukan di laboratorium forensik di Surabaya atau Jakarta. Ini demi kejelasan hukum dan keadilan bagi korban,” ujar Pazri pada 2 April 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, menyatakan bahwa pembuktian terkait dugaan pemerkosaan akan dilakukan dalam proses persidangan. Ia menegaskan bahwa rekonstruksi 33 adegan di tempat kejadian perkara yang dilakukan pada 5 April 2025 tidak mencakup unsur rudapaksa karena hal tersebut akan dibuktikan melalui alat bukti di pengadilan.
“Reka ulang difokuskan pada proses pembunuhan karena itu merupakan puncak tindak pidana. Dugaan rudapaksa tetap dalam jalur pembuktian,” ungkap Wira saat konferensi pers penyerahan tersangka ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin.
Wira menambahkan bahwa tes DNA dan analisis forensik digital tengah diproses dan akan disusulkan ke pihak oditurat. Pihak TNI AL menyatakan siap mendukung proses hukum secara terbuka dan profesional.
Dalam pengungkapan motif, Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL Banjarmasin, Mayor Laut Saji Wardoyo, menyebutkan bahwa Jumran diduga membunuh Juwita karena menolak untuk menikahinya. Motif ini muncul dari pemeriksaan tersangka, sebelas saksi, serta 46 barang bukti yang telah disita oleh penyidik.
Saji menjelaskan bahwa pembunuhan dilakukan secara terencana. Tersangka diketahui berangkat dari Balikpapan menuju Banjarbaru dan kembali lagi ke Balikpapan usai melakukan aksinya. Pelaku menggunakan sarung tangan dan masker untuk menyamarkan identitas serta menghindari deteksi.
“Korban dibunuh di dalam mobil sewaan dengan cara dipiting dan dicekik. Tersangka bertindak sendiri dalam menjalankan aksinya,” kata Saji dalam konferensi pers pada 8 April 2025 di Banjarmasin.
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh aspek dari kasus ini. Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi almarhumah Juwita.