Jakarta: Kebijakan ganjil genap (gage) tetap berlaku selama akhir pekan ini. Ditambah, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penerapan gage di tempat wisata sejak kemarin, 17 September 2021.
“Polri Dit Lantas PMJ memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) pada kawasan wisata DKI Jakarta,” dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, Sabtu, 18 September 2021.
Kebijakan ganjil genap yang berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu, hampir serupa dengan penerapan gage pada hari kerja. Yakni dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara, ganjil genap di kawasan wisata hanya berlaku setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu. Penerapan gage berlaku mulai pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Kebijakan ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Serta, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 Covid-19.
Sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah, kendaraan pembawa alat kesehatan, vaksinasi, dan tenaga kesehatan bebas dari aturan gage. Selain itu, Polisi menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar gage mulai 1 September 2021. Pelanggar bakal ditilang baik secara manual oleh anggota di lapangan, maupun melalui kamera tilang elektronik atau e-TLE.
Berikut daftar lokasi penerapan ganjil genap di ruas utama Ibu Kota dan tempat wisata:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan M.H Thamrin
3. Jalan H.R Rasuna Said
4. Pintu I Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
5. Gerbang barat dan timur Taman Impian Jaya Ancol.
sumber : medcom.id