Site icon www.kulitinto.com

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terbitkan Edaran Baru, Sekolah Dimulai Pukul 06.30 WIB Senin hingga Jumat

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terbitkan Edaran Baru, Sekolah Dimulai Pukul 06.30 WIB Senin hingga Jumat

Gubernur Jabar Terbitkan Edaran Baru, Sekolah Dimulai Pukul 06.30 WIB Senin hingga Jumat

Kulitinto.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan surat edaran terkait pengaturan jam belajar bagi seluruh satuan pendidikan di wilayahnya. Kebijakan ini berlaku mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga tingkat SMA/SMK, dan ditandatangani secara elektronik pada 28 Mei 2025.

Melalui Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan waktu pembelajaran dimulai pada pukul 06.30 WIB setiap hari, Senin hingga Jumat. Dengan ketentuan ini, kegiatan belajar mengajar ditiadakan pada hari Sabtu dan Minggu.

Dalam keterangan tertulis, kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk mendukung pembentukan karakter generasi muda di Jawa Barat yang berlandaskan nilai-nilai Pancawaluya, yaitu Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer.

Durasi Belajar Disesuaikan Jenjang Pendidikan

Surat edaran tersebut merinci jam belajar efektif bagi setiap jenjang pendidikan, termasuk lamanya waktu pembelajaran per hari.

Untuk peserta didik PAUD, RA, dan TKLB, waktu belajar dimulai pukul 06.30 WIB. Dari Senin hingga Kamis, minimal durasi pembelajaran adalah 195 menit per hari, sedangkan pada Jumat hanya 120 menit.

Di jenjang SD, MI, dan SDLB, jumlah jam pelajaran (jp) dibedakan berdasarkan kelas. Siswa kelas I dan II belajar selama minimal 7 jp per hari dari Senin hingga Kamis, dan 4 hingga 6 jp pada hari Jumat. Sementara untuk kelas III sampai VI, durasi ditingkatkan menjadi 8,5 jp per hari di awal pekan, dan 6 jp pada Jumat. Setiap jp memiliki durasi 35 menit untuk SD dan MI, serta 30 menit untuk SDLB.

Jenjang SMP dan MTs juga mengikuti ketentuan baru. Dari Senin hingga Kamis, kegiatan belajar berlangsung selama 8,75 jp per hari. Khusus Jumat, durasinya dikurangi menjadi 6 jp. Sementara itu, di SMPLB, siswa kelas VII diwajibkan mengikuti 8 jp per hari dan siswa kelas VIII–IX menjalani 8,5 jp pada hari biasa. Hari Jumat bagi seluruh siswa SMPLB memiliki durasi belajar yang sama, yaitu 6 jp. Setiap jp di SMPLB berlangsung selama 35 menit.

Kebijakan Tidak Berlaku di Akhir Pekan

Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah penghentian aktivitas belajar mengajar pada akhir pekan. Sekolah diminta untuk tidak mengadakan kegiatan pembelajaran pada hari Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini diyakini mampu memberikan waktu istirahat yang cukup bagi siswa dan tenaga pendidik, serta mendorong penguatan peran keluarga dalam proses pendidikan.

Meskipun sebelumnya sempat muncul wacana untuk memulai sekolah sejak pukul 06.00 WIB, pemerintah akhirnya menetapkan waktu mulai pembelajaran pada pukul 06.30 WIB. Keputusan ini dinilai lebih mempertimbangkan kesiapan peserta didik serta aspek kesehatan fisik dan mental. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penyesuaian jam belajar ini bertujuan menciptakan generasi yang disiplin, sehat, dan memiliki karakter kuat sesuai dengan nilai-nilai Pancawaluya.

Exit mobile version