Liputan6.com, Jakarta – 25 November diperingati sebagai International Day for the Elimination of Violence against Women atau Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkannya didasarkan pada keprihatinan atas kekerasan yang dialami oleh kaum perempuan, tak terkecuali pada masa pandemi COVID-19 ini.
Dikutip dari situs UN, Rabu (25/11/2020), kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam rumah tangga, tempat kerja atau pun di lingkungan tempat tinggal. Tahun ini peringatan tersebut memiliki tema “Orange the World: Fund, Respond, Prevent, Collect!“.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan hari internasional ini juga sekaligus menandai peluncuran 16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender yang akan diakhiri pada 10 Desember 2020, yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia Internasional.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan adalah salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang paling meluas, terus-menerus dan menghancurkan di dunia kita saat ini sebagian besar tetap tidak dilaporkan karena impunitas, diam, stigma dan rasa malu yang mengelilinginya.
Kekerasan terhadap perempuan meliputi:
- Kekerasan dari pasangan (penganiayaan, pelecehan psikologis, perkosaan dan lain sebagainya)
- Kekerasan dan pelecehan seksual (pemerkosaan, rayuan seksual yang tidak diinginkan, pelecehan seksual terhadap anak, kawin paksa, penguntitan, pelecehan di dunia maya dan lain sebagainya)
- Perdagangan manusia
- Pernikahan anak
Kekerasan terhadap perempuan terus menjadi halangan untuk mencapai kesetaraan, pembangunan, perdamaian serta pemenuhan hak asasi perempuan dan anak perempuan.