Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home Pendapat Wartawan

Hari Kebebasan Pers Dunia, AJI Jakarta desak usut kekerasan terhadap wartawan

by Admin Kulitinto
3 Mei 2021
in Pendapat Wartawan
0
Hari Kebebasan Pers Dunia, AJI Jakarta desak usut kekerasan terhadap wartawan
0
SHARES
6
VIEWS

Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi yang bertajuk Bike4PressFreedom dalam rangka perayaan Hari Kebebasan Pers Dunia yang diperingati setiap 3 Mei. Aksi ini digelar pada Ahad, 2 Mei 2021 di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Dalam aksi gowes bareng ini, AJI Jakarta mengusung tiga tuntutan. “Pertama, hentikan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan usut tuntas semua kasus kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani lewat keterangan tertulis, Ahad, 2 Mei 2021.

Menurut Asnil, intimidasi fisik maupun serangan digital masih menjadi momok bagi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan. Pada 2021 ini saja, AJI Jakarta mencatat beberapa kasus kekerasan terhadap wartawan seperti penganiayaan yang dialami oleh Nurhadi, jurnalis Tempo, di Surabaya.

Kasus lainnya yakni perusakan mobil milik Victor Mambor, jurnalis Jubi di Papua. Kejadian terbaru yakni penangkapan Chaerul Anwar dan Suandira Azra Badrianan yang merupakan reporter Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Marhaen Universitas Bung Karno yang meliput aksi Mayday di Patung Kuda, Jakarta.

Dalam perayaan Hari Kebebasan Pers Dunia 2021 ini, AJI Jakarta mengingatkan bahwa kerja jurnalis merupakan amanat konstitusi, yang telah diakui dan dijamin dalam Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD) 1945.

Walaupun tidak diatur secara eksplisit, namun elemen–elemen kebebasan pers jelas–jelas diatur dalam UUD 1945. Seperti kebebasan berpikir, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berkomunikasi dan hak atas informasi. Pengakuan atas kebebasan pers dalam konstitusi negara harusnya dijawantahkan dalam pembuatan peraturan perundang–undangan turunan UUD 1945.

Namun, masih ada beberapa regulasi yang dinilai justru mengancam dan bahkan menggerus hak atas kebebasan pers, salah satunya UU ITE. Meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar Pers, namun nyatanya terdapat banyak kasus wartawan yang dijerat dengan UU kontroversial ini, bahkan hingga divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan. “Untuk itu, AJI Jakarta mendesak pemerintah merevisi UU ITE khususnya pasal-pasal karet yang memberangus kebebasan pers,” kata Asnil soal tuntutan kedua.

Tuntutan ketiga, AJI Jakarta meminta perusahaan media menjamin hak para pekerja, khususnya di masa pandemi Covid-19. Sudah lebih dari setahun kondisi dan iklim kerja industri media berubah dratis. Sebagian pekerja media harus bekerja dari rumah, tapi masih banyak juga yang tetap melakukan reportase ke lapangan.

Dampak nyata dari pandemi yakni tumbangnya satu per satu perusahaan media akibat akibat resesi ekonomi. AJI Jakarta pun mencatat perusahaan media yang tutup karena pandemi yakni Indopos dan Suara Pembaharuan. Pekerja media pun berada dalam bayang-bayang PHK, pemotongan upah, serta berbagai masalah ketenagakerjaan lainnya.

sumber : TEMPO.CO

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Polres Asahan ringkus wartawan dan pengacara peras Kades

Polres Asahan ringkus wartawan dan pengacara peras Kades

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
new follow-up comments
    guest


    guest

    0 Comments
    Oldest
    Newest Most Voted
    Inline Feedbacks
    View all comments

    Berita Rekomendasi

      • DivHumas
      Kapolri Resmi Dilantik Jadi Ketua Umum PB ISSI, Janjikan Bangun Trek di Perkotaan

      Kapolri Resmi Dilantik Jadi Ketua Umum PB ISSI, Janjikan Bangun Trek di Perkotaan

      3 tahun ago
      Polri selidiki jual data KTP dan foto “selfie” di Twitter

      Polri selidiki jual data KTP dan foto “selfie” di Twitter

      4 tahun ago
      Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi, Kerugian Mencapai Rp 39 M

      Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi, Kerugian Mencapai Rp 39 M

      4 tahun ago
      TNI-Polri Gelar Vaksinasi di 100 Titik Dukung Program 1 Juta Dosis Per Hari

      TNI-Polri Gelar Vaksinasi di 100 Titik Dukung Program 1 Juta Dosis Per Hari

      4 tahun ago
      Prev Next

      Berita Terpopuler

      • Mantan Pemain Sirkus OCI Datangi Kementerian PPPA, Ungkap Dugaan Eksploitasi dan Pelanggaran HAM

        Mantan Pemain Sirkus Datangi Kementerian PPPA, Ungkap Dugaan Eksploitasi dan Pelanggaran HAM

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Memaknai Hari Sumpah Pemuda 2024, Dari Ikrar Sejarah Menuju Aksi Nyata

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Nyaris Tertimbun Longsor Saat Meliput, Sejumlah Jurnalis Sumedang Luka-luka

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Awak Media di Palembang Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • 50 Jurnalis Tewas dalam Tugas Sepanjang Tahun 2020

        0 shares
        Share 0 Tweet 0

      © 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

      No Result
      View All Result
      • Pers Release
      • Info Wartawan
      • Pandangan Wartawan
      • Jaga Negeri

      © 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Create New Account!

      Fill the forms bellow to register

      All fields are required. Log In

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In
      wpDiscuz