Site icon www.kulitinto.com

ICJR kembali kirimkan Amicus Curiae ke PN Palopo

Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kembali mengirimkan amicus curiae untuk mengusut kasus terhadap reporter media beritanews.com M. Asrul. Perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Palopo, dengan nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.

ICJR menganggap kasus M. Asrul sebagai bentuk kriminalisasi.

“Amicus Ciriae telah mengumumkan bahwa kasus Asrul yang sedang diselidiki harus ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu, jadi ini bukan yurisdiksi mutlak PN Palopo,” kata penyidik ​​ICJR Sustira Dirga pada hari Selasa (27/07/2021).

M. Asrul digugat di Pengadilan Negeri Palopo karena menulis artikel di media yang berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zero Rp 11 Miliar” yang dimuat oleh media beritanews.com pada 10 Mei 2019. Dalam artikel itu berisi dugaan korupsi Rp 11 miliar terkait perbaikan mesin pembangkit listrik tenaga mikro hidro dan keripik zero, yang kasusnya sementara ditangain Kejati Sulawesi Selatan.

Namun pada tanggal 9 November 2019, M. Asrul memenuhi permintaan dari saksi korban dan memberikan klarifikasi dan hak jawab dari media tempat dia bekerja dengan judul ‘Ini Klarifikasi dan Permintaan Hak Jawab Farid Kasim Judas’,” jelas Sustira.

Meski begitu, lanjut Sustira, M. Asrul masih berada di Pengadilan Negeri Palopo dengan menerima dakwaan pertama yaitu berita bohong, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat 1 , Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dakwaan kedua menyangkut ujaran kebencian berdasarkan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan ketiga menyangkut pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

Exit mobile version