JAKARTA – Kembali publik dihebohkan dengan pengusiran Paspamres Walikota Medan Bobby terhadap wartawan.
Berita kontroversial ini pun menuai kecaman dari publik dan juga lembaga lainnya.
Direktur Political and Public Policy Studies Jerry Massie ini bentuk pengekangan tehadap kerja pers vahlan ke arah pemakzulan tugas sang pencari berita.
“Saya nilai ini semacam pengekangan terhadap kebebasan pers atau freedom of journalist (kebebasan pers) dan freedom fo speech (kebebasan berpendapat). Ini tak pantas dilakukan, saya minta Dewan Pers dan lembaga pers seperti PWI, IJTI, AJI dan lainnya to intervene (turun tangan) mengusut pengusiran ini,” kata dewan penasehat Ikatan Media Online- Indonesia (IMO) ini.
Sebetulnya kata Jerry Paspamres harus tahu tupoksinya bukan menghalangi.
“Bagi saya jika semua dilakukan sesuai SOP maka tak masalah. Harusnya Bobby memposisikan dirinya sebagai walikota bukan anak mantu presiden. Dia dipilih rakyat Medan untuk jabatan walikota. Kalau tak mau di wawancara barangkali beliau bisa menyampaikan pesan kepada awak media atau melalui konten youtube nanti diserahkan ke kabag Humas,” tegasnya.
Selanjutnya ucap Jerry, setelah pengusiran ini Bobby langsung meminta maaf atas pengusiran ini bahkan mengundang wartawan untuk mengklarifikasinya.
Barangkali menurut wartawan ada hal yang urgent yang harus disampaikan walikota jika pertanyaan pers buat walikota bukan di wakilkan.
“Presiden Jokowi saja sangat menghormati pers belum pernah terdengar pers diusir paspampres presiden. Kan semua ada mekanismenya.
“Atau saya pikir Walikota tak mau menjawab pertanyaan wartawan ini sengaja meghindar atau tak mau membahas. Saya sarankan kepada semua pejabat hargailah kerja pers berikanlah jawaban atas pertanyaannya jangan terkesan menutupi mau masalah apapun itu,” ujar Jerry.
Kalau wartawan mengancam saya setuju dilakukan pengusiran tapi kalau mereka bekerja sesuai aturan maka ini tak dibenarkan.
Bukan saja jurnalis yang memperoleh informasi publik tuturnya, tapi juga ada Undan-undangnya dalam Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Saya kita UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers merupakan ‘lex spesialis’ disana tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Begitu pula UU Infornasi Keterbukan Publik No. 14 Tahun 2008 yang mana (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
sumber : RadarBangsa.co.id