Ankara – Seorang jurnalis kembali jadi sorotan akibat kasus yang menderanya. Adalah Can Dundar, pemimpin redaksi harian Turki Cumhuriyet yang jadi pembahasan.
Jurnalis Can Dundar, divonis penjara 27 tahun secara in absentia lantaran dianggap terbukti melakukan delik spionase dan membantu organisasi teror bersenjata. Kuasa hukumnya menuduh putusan tersebut bernuansa politis.
Seperti dikutip dari DW Indonesia, Sabtu (25/12/2020), sebenarnya sedang menjalani hukuman kurung selama lima tahun, setelah divonis hukuman 2016 silam. Dundar dan wartawan Cumhuriyet lainnya, Erdem Gul, saat itu dijebloskan ke penjara karena mempublikasikan video berisi pergerakan militer Turki memasuki Suriah.
Berdasarkan putusan teranyar pengadilan Turki itu, Dundar yang kini hidup di pengasingan di Jerman, menghadapi hukuman kurungan selama 18 tahun dan sembilan bulan karena dituduh secara sepihak, mencuri rahasia negara lewat aktivitas spionase, serta tambahan delapan tahun sembilan bulan lantaran mendukung operasi organisasi teror bersenjata. Total 27 tahun sanksi.
Kuasa hukumnya menolak hadir pada sidang pembacaan keputusan. “Kami tidak ingin menjadi bagian praktik melegitimasi putusan sebelumnya yang bersifat politis,” tulis mereka dalam sebuah pernyataan pers.
Bagi kaum oposisi dan rival politik Presiden Recep Tayyip Erdogan, berbagai langkah hukum terhadap wartawan senior itu menjadi simbol pembungkaman sistematis terhadap kebebasan pers, terutama sejak upaya kudeta 2016 lalu.
Namun begitu, pemerintah Turki bersikeras pihaknya tidak mencampuri proses hukum dan bahwa pengadilan bertindak secara independen.