Pantauan detikcom, aksi damai puluhan jurnalis dimulai dengan long march dari depan Kantor Pemkab Situbondo di Jalan PB Soedirman. Mereka bergerak ke arah barat menuju Mapolres Situbondo. Sepanjang jalan mereka memegang poster bernada kecaman terhadap tindak kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan.
Di antara poster itu bertuliskan ‘Walpri Menteri KKP Melanggar UU Kebebasan Pers, ‘Copot Menteri Kelautan dan Perikanan’, ‘Kebebasan Pers Terancam’ ‘Stop Premanisme Wartawan’, ‘Kami Diundang Kami Datang Kami Ditendang’ dan ‘Polres dan Polda Harus Tegas’. Selama long march, para jurnalis juga berusaha mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak.
“Aksi damai ini sebagai reaksi atas tindakan premanisme yang menimpa jurnalis JTV saat melakukan peliputan. Tidak bisa dibiarkan, karena tindakan arogan itu nyata sebagai ancaman bagi kebebasan pers,” kata Edy Supriyono, seorang jurnalis senior di Situbondo, Rabu (17/3/2021).
Tiba di jalan depan mapolres, para jurnalis langsung memasang posisi berjejer memanjang. Mereka kompak membentangkan poster yang dibawanya. Para jurnalis juga menanggalkan semua perangkat liputannya di atas aspal. Mulai dari id card, kamera, blocknote dan sebagainya.
“Kami sangat mengecam keras tindakan premanisme oknum pengawal Menteri KKP. Harus diusut dan diproses hukum sampai tuntas, karena ini nyata sebagai bentuk pelanggaran undang-undang,” timpal Arifin Nurdiansyah, seorang jurnalis media online di Situbondo.
Tak lama, aksi berlanjut ke halaman depan mapolres. Kapolres Situbondo AKBP Imam Rifai menyatakan kesediannya menemui para jurnalis yang sedang berdemo damai. Benar saja, sambil lesehan Rifai akhirnya menemui para wartawan.
“Kami sudah menerima laporan resmi kejadian itu. Bahkan, kami juga sudah mendapatkan rekaman videonya,” kata Kapolres Rifai terkait laporan kekerasan yang dialami jurnalis.
Namun begitu, Rifai meminta para jurnalis bersabar. Sebab pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan prosedur. Saat ini, papar dia, pihaknya sedang melakukan penyelidikan, apakah dalam kejadian itu terjadi unsur pidana atau tidak. Jika ada unsur pidana, maka pihaknya akan menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
sumber : detikcom