Liputan6.com, Beijing – Gara-gara berita terkait wabah Virus Corona COVID-19 yang dibuatnya, seorang jurnalis China dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
Laporan VOA Indonesia yang dikutip Selasa (29/12/2020) dari pengacaranya yang mengungkap Senin 28 Desember, jurnalis warga China itu dihukum penjara empat tahun karena laporan streaming langsungnya dari Wuhan sewaktu wabah COVID-19 terungkap. Hampir satu tahun setelah rincian mengenai “pneumonia karena virus yang tidak diketahui” muncul di kota di China Tengah itu.
Zhang Zhan yang juga mantan pengacara, dijatuhi hukuman itu dalam persidangan singkat di sebuah pengadilan di Shanghai. Ia dituduh “memicu pertengkaran dan memancing masalah” atas laporannya pada tahap-tahap awal wabah.
Laporan langsung dan esainya dibagikan secara luas di berbagai platform media sosial pada bulan Februari, sehingga menarik perhatian pihak berwenang.
Sejauh ini delapan pelapor terkait Virus Corona COVID-19 telah dihukum, sementara pihak berwenang berusaha menyingkirkan kritik atas tanggapan pemerintah terhadap wabah, demikian menurut AFP.
Beijing membanggakan diri atas keberhasilannya yang “luar biasa” dalam mengendalikan Virus Corona COVID-19 di wilayahnya, melalui kebangkitan kembali ekonominya.
Sementara itu, sebagian besar wilayah lain di dunia masih kesulitan menghadapi lockdown dan kasus yang melonjak setahun sejak pandemi bermula di Wuhan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.