Site icon www.kulitinto.com

Kriteria Utama dalam Memilih Hewan Kurban, Perhatikan Sertifikasinya!

Pemilihan Hewan Kurban dalam Perspektif Kesehatan dan Syariah. Sumber Baznas.

Pemilihan Hewan Kurban dalam Perspektif Kesehatan dan Syariah. Sumber Baznas.

KulitInto.com – Hari raya Idul Adha tidak hanya menjadi momen keagamaan yang sakral bagi umat Muslim, tetapi juga menghadirkan tanggung jawab besar terkait pemilihan hewan kurban yang layak. Sebagai bagian dari ritual keagamaan ini, masyarakat diminta untuk memastikan bahwa hewan yang akan dikurbankan tidak hanya memenuhi syarat-syarat syariah, tetapi juga kesehatan dan kelayakan teknis yang ditetapkan.

Menurut Pakar dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga (Unair), Suwarno, kriteria untuk menilai kelayakan hewan kurban sangatlah penting. “Kelayakan hewan ini harus memenuhi tiga aspek utama, yakni syariat Islam, administratif, dan teknis,” ungkap Suwarno dalam keterangannya, Kamis, 13 Juni 2024.

Suwarno menegaskan bahwa syariat Islam menuntut agar hewan kurban harus sehat, tidak cacat, dan tidak kurus. Hal ini sejalan dengan tujuan untuk menghadirkan yang terbaik di hadapan Allah SWT. “Selain aspek kesehatan, hewan ini juga harus memiliki struktur fisik yang sempurna, termasuk tanduk dan ekor yang tidak pernah mengalami patah atau cacat,” jelas Suwarno.

Pentingnya memilih hewan yang layak untuk kurban juga mencakup aspek usia. Hewan kurban berjenis kambing atau domba, misalnya, harus berumur minimal satu tahun, sementara sapi atau kerbau tidak boleh lebih dari dua tahun. “Usia hewan bisa ditentukan melalui pertumbuhan gigi permanen,” tambahnya.

Lebih jauh, Suwarno menekankan bahwa keadaan “sejahtera” hewan ini juga menjadi perhatian penting. Artinya, hewan tersebut tidak hanya bebas dari lapar dan sakit, tetapi juga nyaman dalam lingkungannya. “Faktor seperti ukuran, suhu lingkungan, dan jarak antar hewan kurban harus diperhatikan. Penggunaan tali juga harus disesuaikan agar tidak mengganggu kesejahteraan hewan,” paparnya.

Dalam hal sertifikasi kesehatan hewan, Suwarno mengimbau masyarakat untuk memeriksa keabsahan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKHH) atau Sertifikat Veteriner (SV) sebelum membeli hewan kurban. “Sertifikasi ini harus dikeluarkan oleh dokter hewan atau paramedis yang terlatih, sebagai jaminan bahwa hewan kurban memang dalam kondisi yang baik,” tegasnya.

Pendekatan yang serupa juga disuarakan oleh Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman. Dalam pandangannya, masyarakat perlu mewaspadai potensi zoonosis atau penyakit yang dapat ditularkan dari hewan, termasuk hewan kurban. “Memilih hewan kurban yang sehat adalah langkah awal yang sangat penting untuk mencegah penularan penyakit,” ujar Dicky pada 6 Juni lalu.

Dicky juga menyoroti berbagai jenis zoonosis yang dapat ditularkan, seperti Anthrax, Brucellosis, Leptospirosis, dan Q Fever. Gejala-gejala dari penyakit-penyakit ini umumnya ditandai dengan demam, dan dapat berakhir fatal jika tidak ditangani dengan tepat waktu.

Pemerintah Kota Depok sendiri telah mengambil langkah dengan menerbitkan Surat Edaran yang mengatur penanganan limbah hewan ini. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses kurban tidak hanya mematuhi aspek keagamaan, tetapi juga standar kesehatan dan lingkungan yang tinggi.

Sebagai kesimpulan, pemilihan hewan kurban yang tepat tidak hanya berkaitan dengan kriteria syariah dan administratif, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan secara menyeluruh. Masyarakat diminta untuk menjaga kualitas hewan dengan memeriksa secara teliti sebelum proses penyembelihan dilakukan, sebagai wujud dari pengabdian dalam merayakan hari besar keagamaan dengan penuh kehormatan dan tanggung jawab.

Baca juga: BP Tapera Tegaskan Dana Tapera Tidak Digunakan untuk Proyek IKN

Sumber: Tempo.

Exit mobile version