Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home BERITA NASIONAL

Menko PMK Ancam Tindak Pidana Bagi Peminjam Rekening Judi Online

by christine natalia
26 Juni 2024
in BERITA NASIONAL
0
Menko PMK Sebut Jangan Terlibat dalam Judi Online dengan Meminjamkan Rekening. Sumber Prokal.

Menko PMK Sebut Jangan Terlibat dalam Judi Online dengan Meminjamkan Rekening. Sumber Prokal.

0
SHARES
19
VIEWS

KulitInto.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa memberikan atau meminjamkan nomor rekening kepada pelaku judi online dapat berujung pada tindakan pidana. Pernyataan ini dilontarkan sebagai respons terhadap maraknya praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, tindakan meminjamkan rekening untuk aktivitas perjudian dianggap setara dengan berpartisipasi langsung dalam kegiatan ilegal tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dalam undang-undang tersebut, orang yang terlibat dalam memfasilitasi atau menyediakan sarana untuk perjudian online dapat dikenakan hukuman pidana. Ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) mencapai enam tahun penjara atau denda hingga satu miliar rupiah,” ujar Muhadjir dalam sebuah konferensi yang dilaporkan oleh Antaranews pada hari Rabu, 26 Juni 2024.

Menurut Menko PMK, kegiatan judi online telah menyebar luas di seluruh Indonesia, termasuk lima provinsi dengan tingkat partisipasi tertinggi. Data yang dikumpulkan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online menunjukkan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemain terbanyak, mencatat lebih dari 535 ribu orang dengan nilai transaksi mencapai 3,8 triliun rupiah. Disusul oleh Daerah Khusus Jakarta dengan 238 ribu pemain dan nilai transaksi 2,3 triliun rupiah.

“Pemerintah sangat serius dalam menanggapi masalah ini dan akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengatasi perjudian online yang semakin merajalela,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menggarisbawahi bahwa penindakan terhadap pelaku judi online harus dilakukan secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan menyampaikan data kepada pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menangani permasalahan ini di tingkat lokal,” kata Hadi dalam pertemuan di Gedung Kemenko PMK pada 25 Juni 2024.

Di sisi lain, Menko PMK sebut bagi para pemain judi online sendiri, konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi adalah hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda hingga 10 juta rupiah berdasarkan Pasal 303 bis Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peringatan keras ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi praktik judi online yang merugikan masyarakat secara luas. Dengan mengedepankan koordinasi antarinstansi dan pemantauan yang ketat, diharapkan dapat menekan aktivitas perjudian online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Merayakan Ulang Tahun Ke-63, Prabowo Ucapkan Selamat!

Sumber: Kompas.

Tags: KUHPMenko PMKMuhadjir EffendyUU ITE
christine natalia

christine natalia

Next Post
Dugaan Peretasan Data BAIS TNI, Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan. Sumber Detik.

Dugaan Peretasan Data BAIS TNI, Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Tokoh Agama Dan Warga Kecamatan Paseh Menerima Baksos Akabri Angkatan 1996 Dimasa PPKM

Tokoh Agama Dan Warga Kecamatan Paseh Menerima Baksos Akabri Angkatan 1996 Dimasa PPKM

4 tahun ago

These Edible Pick-Up Sticks Let You Play With Your Food

4 tahun ago
Jaksa ingin hadirkan wartawan jadi saksi perkara tes usap RS Ummi

Jaksa ingin hadirkan wartawan jadi saksi perkara tes usap RS Ummi

4 tahun ago
Perpanjangan PPKM: Nihil Level 4 Jawa-Bali, Mal untuk Anak

Perpanjangan PPKM: Nihil Level 4 Jawa-Bali, Mal untuk Anak

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk Seluruh Anggota Polri: Jangan Anti-kritik !

    Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk Seluruh Anggota Polri: Jangan Anti-kritik !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR/DPD Hari Ini, Agenda Akbar Jokowi Ungkap Pidato Kenegaraan dan RAPBN 2025!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terbitkan Edaran Baru, Sekolah Dimulai Pukul 06.30 WIB Senin hingga Jumat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz