Sabtu, Januari 31, 2026
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update

Mudik lokal dilarang, ini makna dan daftar wilayah aglomerasi

by Admin Kulitinto
8 Mei 2021
in News Update
0
Mudik lokal dilarang, ini makna dan daftar wilayah aglomerasi
0
SHARES
8
VIEWS

Jakarta – Larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi mulai resmi diterapkan usai banyak masyarakat kebingungan dengan aturan itu. Satgas COVID-19 memberlakukan larangan sebagai upaya pencegahan infeksi COVID-19.

“Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain,” kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Kamis (6/5/2021).

Lantas apa makna dari aglomerasi dan wilayah mana saja yang disebut dalam zona aglomerasi?

Makna Aglomerasi

Wilayah aglomerasi diartikan sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu. Istilah aglomerasi dikaitkan dengan mudik lokal yang dianggap sebagao pengecualian masa larangan mudik yang disampaikan pemerintah.

Usai timbulnya kebingungan di masyarakat, wilayah aglomerasi juga tidak diizinkan melakukan mudik. Hal ini dilakukan karena mudik akan menyebabkan interaksi fisik yang berpotensi menularkan virus COVID-19.

Menurut Wiku, larangan mudik di wilayah aglomerasi didasarkan atas dua bahaya yang mengancam di Indonesia. Pemerintah khawatir kejadian di India akan terulang bila tidak dilakukan pencegahan.

“Pertama adalah sirkulasi varian virus mutasi dari luar negeri yang berpotensi lebih berbahaya. Kedua, masyarakat ingin bersilaturahmi fisik dengan mudik. Kami tidak ingin terjadi seperti keadaan di India,” katanya.

Diketahui sesuai dengan Permenhub No. 13/2021, memang tidak ada pernyataan bahwa ada pengecualian mudik bagi wilayah aglomerasi. Hanya di dalam pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa pengoperasian dan penggunaan moda transportasi darat di dalam wilayah aglomerasi tetap berjalan untuk kepentingan mendesak dan nonmudik dengan memperhatikan pembatasan jumlah operasional, sehingga mobilitas di dalam wilayah aglomerasi tetap diperbolehkan untuk kepentingan nonmudik.

“Masyarakat dalam wilayah aglomerasi tetap dapat bermobilisasi untuk kepentingan mendesak dan nonmudik,” tegas Wiku.

Daftar Wilayah Aglomerasi

Kawasan aglomerasi di Indonesia antara lain:

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya

(izt/imk)

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post

Finland Has An Education System The Other Country Should Learn From

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Geger Penemuan Jenazah Misterius Berkaus Pokja Wartawan

Geger Penemuan Jenazah Misterius Berkaus Pokja Wartawan

5 tahun ago
Warga Antusias Ikuti Gerai Vaksin 63 TNI/POLRI  

Warga Antusias Ikuti Gerai Vaksin 63 TNI/POLRI  

4 tahun ago
Latihan Integrasi Dikmaba TNI AD dan Diktukba Polri Tahun 2021 di SPN Polda Jatim

Latihan Integrasi Dikmaba TNI AD dan Diktukba Polri Tahun 2021 di SPN Polda Jatim

4 tahun ago
Ledakan Drone di Yahukimo, Sumber Serangan Masih Diselidiki

Ledakan Drone di Yahukimo, Sumber Serangan Masih Diselidiki

2 bulan ago
Prev Next

Berita Terpopuler

    © 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

    No Result
    View All Result
    • Pers Release
    • Info Wartawan
    • Pandangan Wartawan
    • Jaga Negeri

    © 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    wpDiscuz