Jakarta – Indonesia akan menyaksikan sebuah tonggak sejarah dalam demokrasinya pada tanggal 27 November 2024 dengan pelaksanaan Pilkada Serentak di 37 provinsi yang mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Langkah ini dianggap strategis dalam memperkuat sistem presidensial dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Menurut informasi yang dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com pada Selasa (30/7/2024), dasar hukum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berasal dari “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum” dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013. “Putusan MK Nomor 14 Tahun 2013 mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan membatalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). MK berpendapat bahwa pelaksanaan pemilu serentak akan memperkuat sistem presidensial di Indonesia, menciptakan sinergi antara berbagai lembaga negara, dan meminimalkan fragmentasi politik.”
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemilu serentak diharapkan menciptakan pemerintahan yang lebih stabil dengan konstelasi politik yang serentak, “menghasilkan pemerintahan yang lebih stabil”. Efisiensi anggaran negara dan peningkatan efektivitas pemerintahan karena adanya keselarasan program antara pusat dan daerah juga menjadi fokus.
Tujuan pelaksanaan Pilkada Serentak tidak hanya terbatas pada efisiensi ataupun aspek politik. Harapan ini meliputi peningkatan partisipasi masyarakat dengan “besarnya skala pemilihan juga dapat meningkatkan antusiasme masyarakat” dan pengurangan kejenuhan pemilih karena terlalu seringnya pemilihan yang terpisah-pisah.
Dengan adanya peraturan dan jadwal yang tepat, proses pemilihan kepala daerah diharapkan berlangsung transparan dan akuntabel. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota Tahun 2024 memberi jadwal pasti bahwa pada 27 November 2024, masyarakat akan berpartisipasi dalam menentukan pemimpin daerahnya.
Tahapan penetapan pasangan calon terpilih akan mengikuti jadwal yang telah ditentukan dengan teliti, mengantisipasi sengketa hasil pemilihan hingga ke Mahkamah Konstitusi. Keterlibatan serta kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam menyukseskan proses Pilkada yang demokratis ini, sebagaimana disampaikan oleh Liputan6.com.
Maka dari itu, tanggal 27 November 2024 adalah hari yang sangat penting bagi penduduk Indonesia. Tidak hanya itu, setiap tahapan, mulai dari penetapan calon, kampanye, pemungutan suara, hingga pengumuman resmi hasil Pilkada, semua memerlukan perhatian dan partisipasi aktif masyarakat.
Sebagai bagian dari siklus penting demokrasi Indonesia, Pilkada Serentak 2024 bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga tentang partisipasi aktif dalam proses pembangunan daerah dan penguatan sistem pemerintahan. Mari kita pastikan kehadiran dan suara kita terhitung pada hari penting tersebut.