Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update Jaga Negeri

Pemalsuan Swab PCR di Jaksel Dibongkar, Digunakan Pelamar-Pelesiran

by Admin Kulitinto
30 Juli 2021
in Jaga Negeri
0
Pemalsuan Swab PCR di Jaksel Dibongkar, Digunakan Pelamar-Pelesiran
0
SHARES
9
VIEWS

Jakarta -Polres Jaksel menangkap 2 orang, laki-laki dan perempuan, pelaku pemalsuan surat swab PCR. Surat keterangan swab PCR palsu ini digunakan oleh para pelaku perjalanan yang terkena pembatasan PPKM hingga pelamar kerja.

Diawali penyelidikan Satreskrim Polres Jaksel terhadap sejumlah akun media sosial, salah satunya akun Facebook. Polisi mendapati adanya sebuah akun yang menawarkan jasa surat swab PCR tanpa tes.

“Kemudian dari penyelidikan tersebut, diketahui alamat akun tersebut bisa memberikan bukti sertifikat PCR tanpa melalui proses yang benar, jadi hanya mengeluarkan cetak kertas saja tanpa dites,” jelas Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Polres Jaksel, Jl Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021).

Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 tersangka, J dan ID. Kedua pelaku meniru format surat keterangan swab PCR dari fasilitas kesehatan yang ada.

“Jadi dia hanya berbekal identitas dari pemohon, kemudian dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki fasilitas lab rumah sakit, ada 3 baik rumah sakit umum ataupun negeri,” katanya.

Pelaku memasang tarif Rp 400 ribu untuk selembar surat keterangan hasil swab PCR palsu tersebut.

Kedua pelaku beroperasi sejak April 2021. Sejak April itu, mereka sudah 20 kali mencetak surat swab PCR palsu.

“Kalau 20 kali itu tinggal dikalikan Rp 400 ribu, Rp 8 juta dia dapatkan dibagi oleh mereka berdua,” katanya.

Kedua pelaku ditangkap di kawasan Melawai, Kebayoran Lama, Jaksel, pada Senin (26/7). Polisi masih mendalami adanya jaringan dari kedua pelaku ini.

“Karena ini cukup mudah dapat keuntungan tinggi, hanya selembar kertas dapat Rp 400 ribu,” katanya.

Digunakan Pelaku Perjalanan

Azis menambahkan pemesan surat swab palsu ini adalah para pelaku perjalanan yang hendak melakukan mobilitas di wilayah aglomerasi maupun ke luar daerah.

“Pembelinya ini adalah pelaku perjalanan ketika ada pembatasan, kemudian untuk bepergian keluar kota, mudik atau untuk keterangan kerja,” katanya.

Polisi akan meminta keterangan dari pembeli surat swab PCR dari kedua pelaku ini. Selanjutnya, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang namanya dicatut untuk pemalsuan tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun.

(mea/mea)

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Vaksinasi Massal Buruh, Kapolri Harap Pertumbuhan Ekonomi Membaik

Vaksinasi Massal Buruh, Kapolri Harap Pertumbuhan Ekonomi Membaik

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Larangan Warga Mudik Idul Adha 1442 H, Polisi Ketatkan Penyekatan di Lampung, Jawa dan Bali

Larangan Warga Mudik Idul Adha 1442 H, Polisi Ketatkan Penyekatan di Lampung, Jawa dan Bali

4 tahun ago
HUT Ke-76 TNI, Kapolri: Sinergi TNI-Polri Mutlak

HUT Ke-76 TNI, Kapolri: Sinergi TNI-Polri Mutlak

4 tahun ago
PPKM Darurat Diterapkan, Polisi Gelar Operasi Penyekatan di Perbatasan Bekasi-Jakarta

PPKM Darurat Diterapkan, Polisi Gelar Operasi Penyekatan di Perbatasan Bekasi-Jakarta

4 tahun ago
Cerita Jurnalis Tempo di Surabaya  yang Sempat Dianiaya Selama 1,5 Jam

Cerita Jurnalis Tempo di Surabaya yang Sempat Dianiaya Selama 1,5 Jam

5 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Polda Banten Tangkap Tangan 4 Pegawai BPN Lebak

    Polda Banten Tangkap Tangan 4 Pegawai BPN Lebak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantapkan Komunikasi Publik, Divisi Humas Polri Gelar Apel Konsolidasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Bojonegoro Unjuk Rasa di Depan Mapolres, Kutuk Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNBP Hasil Denda Tilang Kini Dikelola Bersama oleh Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJI dan PWI Sikapi Keputusan Pembatasan Jumlah Wartawan Lokal Untuk Meliput Kegiatan Presiden RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz