Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home Pandangan Wartawan

Pencemaran Nama Baik, Wartawan LiputanKepri.com Buat Aduan Polisi

by Admin Kulitinto
25 Maret 2021
in Pandangan Wartawan
0
Pencemaran Nama Baik, Wartawan LiputanKepri.com Buat Aduan Polisi

Pencemaran Nama Baik Wartawan LiputanKepri.com Buat Aduan Polisi

0
SHARES
9
VIEWS

kulitinto.com, Lingga – Diduga terkait penayangan pemberitaan, seorang Jurnalis media online “liputankepri.com” bernama Eka Arisandi mendapat serangan berupa pencemaran nama baik, fitnah serta ancaman dari beberapa warganet melalui akun Facebook miliknya. 

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan,  setelah berkoordinasi dengan Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lingga, Eka Arisandi didampingi AJOI Lingga mendatangi Mapolres Lingga pada guna membuat Laporan, Rabu (24/03/2021).

Dengan didampingi beberapa orang rekan Jurnalis dari berbagai media, sekira pukul 16:09 Wib diterima di ruangan Reskrim Polres Lingga, lalu petugas melakukan pemeriksaan berkas terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Eka Arisandi.

Usai membuat pengaduan, sekitar pukul 21.05 Wib, Eka Arisandi bersama-sama rekan-rekan awak media selesai membuat aduan di Polres Lingga.

“Pihak Reskrim Polres Lingga terlebih dahulu akan melacak keberadaan pemilik akun FB yang dilaporkan untuk penyidikan lebih lanjut”, demikian kata Eka Arisandi.

Kepada semua komponen masyarakat, untuk perlu selalu mengingat dan diingat, bahwasanya Jurnalis dalam menjalankan fungsinya mendapat perlindungan hukum oleh negara sesuai undang-undang Pers No 40 tahun 1999. Oleh karena itu, tidak boleh ada sikap intimidasi diterima oleh insan Pers, dari kelompok manapun terhadap pribadi Jurnalis ketika melaksanakan peliputan ataupun pemberitaan.

Seorang Jurnalis dalam melaksanakan fungsinya memang dilindungi oleh konstitusi, meski demikian seorang jurnalis dituntut untuk menerapkan etika jurnalistik yang berlaku. Ketika seseorang dan atau kelompok merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan oleh si Jurnalis, dalam hal ini tentunya bisa membuat laporan terkait pemberitaan yang dirasa bermasalah.

Diharapkan kepada semua pihak agar memahami bahwasanya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah berbentuk Negara Hukum, untuk itu, segala sesuatu yang berpotensi menjadi polemik, maka sebaiknya diselesaikan secara Hukum pula.

sumber : Klikwarta.com

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Kapolri Apresiasi Dedikasi dan Loyalitas Brimob Dalam Tugas Kemanusiaan

Kapolri Apresiasi Dedikasi dan Loyalitas Brimob Dalam Tugas Kemanusiaan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
new follow-up comments
    guest


    guest

    0 Comments
    Oldest
    Newest Most Voted
    Inline Feedbacks
    View all comments

    Berita Rekomendasi

      • DivHumas
      Puncak Arus Balik Penyekatan di Jateng Dipertebal

      Puncak Arus Balik Penyekatan di Jateng Dipertebal

      4 tahun ago
      Khofifah: Jurnalis Prioritas di Vaksinasi Tahap II

      Khofifah: Jurnalis Prioritas di Vaksinasi Tahap II

      4 tahun ago
      Organisasi Pers Tuntut Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

      Organisasi Pers Tuntut Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

      3 tahun ago
      Polresta Manado Gelar Vaksinasi Gratis, Khusus Ibu-Ibu Dapat Bantuan Bahan Pokok

      Polresta Manado Gelar Vaksinasi Gratis, Khusus Ibu-Ibu Dapat Bantuan Bahan Pokok

      4 tahun ago
      Prev Next

      Berita Terpopuler

      • Polda DIY Salurkan Bansos ke Yatim Piatu Korban Covid

        Polda DIY Salurkan Bansos ke Yatim Piatu Korban Covid

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Kapolsek Baamang Bagikan Bansos Kepada Warga Yang Terdampak COVID-19

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Jelang Ops Lilin 2024, Kakorlantas Pastikan Jalur Jakarta-Cikampek Optimal untuk Libur Nataru

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Data Pribadi 279 Juta Penduduk Indonesia Bocor, Bareskrim Polri Langsung Bergerak

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Kinerja Polri Saat Mudik Lebaran 2025 Diacungi Jempol DPR dan Pejabat Negara

        0 shares
        Share 0 Tweet 0

      © 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

      No Result
      View All Result
      • Pers Release
      • Info Wartawan
      • Pandangan Wartawan
      • Jaga Negeri

      © 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Create New Account!

      Fill the forms bellow to register

      All fields are required. Log In

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In
      wpDiscuz