KulitInto.com – Polres Nunukan bersama Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Bea Cukai Nunukan, dan Satgas Pamtas Yonarhanud 8 MBC berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram di perairan Kabupaten Nunukan. Penyelundupan ini berasal dari sindikat internasional dan terjadi pada Selasa (19/3/2024).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si, dalam konferensi pers di Nunukan pada Jumat (22/3/2024), menyatakan bahwa selain berhasil menyita puluhan kilogram sabu-sabu, tim juga berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pelaku, dengan inisial Nu alias J (50).
Menurut Kapolda Kaltara, Nu alias J adalah seorang perempuan warga Melayu yang tinggal di Kampung Melati Burut, Sabah, Malaysia. Proses penangkapan Nu dimulai setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 Wita. Informasi tersebut menunjukkan adanya sejumlah barang yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu, namun pemilik barang tersebut belum diketahui atau berada di Nunukan, diperkirakan masih berada di Tawau, Malaysia. Maka dari itu, pihak berwenang melakukan pemantauan terhadap barang tersebut.
“Pada hari Selasa, 19 Maret 2024, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui keberadaan pemilik barang yang diduga telah berada di Nunukan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pemilik barang tersebut tinggal sementara di sebuah rumah di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kaltara,” ungkapnya.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan pemeriksaan barang dan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Nunukan untuk melakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Hasilnya, ditemukan dua potong barang yang berisi sabu, yakni 2 buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih bertuliskan “Jannah”, masing-masing berisi 25 bungkus teh cina Quanyinwang yang diduga mengandung sabu. Totalnya, terdapat 50 bungkus plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 50 kilogram.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa pelaku, Nu, mengakui bahwa dua drum warna biru yang berisi sabu tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Tawau, Malaysia. Selain sabu, juga ditemukan 11 karung berisi pakaian yang akan dibawa ke Pinrang, Sulawesi Selatan. Nu mengaku diperintahkan oleh seorang laki-laki berinisial AM, yang merupakan menantu pelaku, dengan imbalan uang perjalanan sebesar 5000 Ringgit Malaysia dan janji tambahan 30.000 Ringgit Malaysia setelah sabu tiba di Pinrang, Sulawesi Selatan.
Barang bukti yang disita meliputi 50 bungkus kemasan teh cina merk Guanyinwang berukuran besar berisi sabu-sabu dengan total bruto 50.000 gram, 2 buah drum plastik warna biru, 2 buah plastik ukuran besar warna putih, uang tunai sebesar 3.200 Ringgit Malaysia, dan 1 unit handphone.
Pelaku akan dijerat sesuai dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Program Makan Siang Gratis, Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Gizi Anak
Sumber: Humas Polri.