Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home BERITA NASIONAL

Pernyataan Fadli Zon Soal Perkosaan Mei 1998 Tuai Kritik, Komnas HAM dan Koalisi Sipil Angkat Suara

by christine natalia
18 Juni 2025
in BERITA NASIONAL
0
Pernyataan Fadli Zon Soal Perkosaan Mei 1998 Tuai Kritik, Komnas HAM dan Koalisi Sipil Angkat Suara

Pernyataan Fadli Zon Soal Perkosaan Mei 1998 Tuai Kritik, Komnas HAM dan Koalisi Sipil Angkat Suara

0
SHARES
4
VIEWS

Kulitinto.com – Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut bahwa pemerkosaan massal dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 hanya berupa rumor, menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan sejumlah organisasi masyarakat sipil menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak sejalan dengan hasil penyelidikan resmi negara yang menyebut peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.

Kontroversi ini bermula dari wawancara Fadli Zon di kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025. Dalam video tersebut, Fadli menyatakan tidak terdapat bukti kuat mengenai kekerasan terhadap perempuan, termasuk pemerkosaan massal, dalam kerusuhan 13–15 Mei 1998. Ia juga menyebut narasi tersebut tidak tercatat dalam sejarah resmi dan lebih menyerupai isu yang tidak berdasar.

Menanggapi hal itu, Komnas HAM menyampaikan bahwa peristiwa tersebut telah diakui secara resmi sebagai pelanggaran HAM berat. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut lembaganya telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan pada Maret 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tim ini menyimpulkan bahwa dalam kerusuhan tersebut terjadi berbagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, persekusi, penyiksaan, hingga pemerkosaan.

Anis menjelaskan, hasil penyelidikan tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada September 2003. Pemerintah kemudian mengakui tragedi tersebut sebagai pelanggaran HAM berat melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 dan menindaklanjutinya dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 untuk menyelesaikannya secara non-yudisial.

Fadli Zon sendiri kemudian memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa ucapannya tidak dimaksudkan untuk menafikan keberadaan kekerasan seksual, melainkan mendorong kehati-hatian dalam penggunaan istilah “perkosaan massal” yang menurutnya belum didukung data konklusif. Ia menegaskan bahwa sejarah perlu ditulis berdasarkan fakta hukum dan akademik yang telah diverifikasi.

“Saya mengecam segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Pernyataan saya bukan untuk menyangkal penderitaan korban, tetapi menekankan perlunya kehati-hatian dalam terminologi sejarah,” ujarnya.

Namun, klarifikasi tersebut belum meredakan kritik. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menilai pernyataan Fadli Zon sebagai bentuk pengaburan sejarah dan pelecehan terhadap upaya pengungkapan kebenaran. Mereka menyebut pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya empati terhadap korban, terutama perempuan Tionghoa yang menjadi target kekerasan seksual pada saat itu.

Koalisi tersebut juga menuntut Fadli Zon mencabut pernyataannya, menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada korban dan keluarga korban, serta tidak menghapus narasi pelanggaran HAM dari ruang publik.

Isu ini menambah sorotan terhadap peran Kementerian Kebudayaan dalam menjaga integritas sejarah nasional. Publik pun diingatkan kembali akan pentingnya pengakuan, keadilan, dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Tags: Fadli ZonKomnas HAMpelanggaran HAM beratpemerkosaan Mei 1998pernyataan kontroversial
christine natalia

christine natalia

Next Post
Prabowo Subianto Kunjungi Mal Sarinah, Tinjau Produk Lokal dan Sapa Warga

Prabowo Subianto Kunjungi Mal Sarinah, Tinjau Produk Lokal dan Sapa Warga

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Dalam 2 Hari, 1812 Warga Pasangkayu Telah Divaksinasi.

Dalam 2 Hari, 1812 Warga Pasangkayu Telah Divaksinasi.

4 tahun ago
Bangga! Indonesia Jadi Tuan Rumah Parade of Nations The 58th IAWP 2021

Bangga! Indonesia Jadi Tuan Rumah Parade of Nations The 58th IAWP 2021

4 tahun ago
Ke Sulteng Kapolri dan Panglima TNI Beri Motivasi Satgas Madago Raya

Ke Sulteng Kapolri dan Panglima TNI Beri Motivasi Satgas Madago Raya

4 tahun ago
Ini Pesan Kapolri kepada Seluruh Kapolda: Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal Pemulihan Ekonomi!

Ini Pesan Kapolri kepada Seluruh Kapolda: Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal Pemulihan Ekonomi!

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Mantapkan Komunikasi Publik, Divisi Humas Polri Gelar Apel Konsolidasi

    Mantapkan Komunikasi Publik, Divisi Humas Polri Gelar Apel Konsolidasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Bojonegoro Unjuk Rasa di Depan Mapolres, Kutuk Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Papua siapkan hadiah bagi anggota raih medali PON XX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terobosan Kreatif Pelayanan SKCK On The Spot Polres Gianyar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Hartono Positif Sabu, Polisi Temukan Senjata Tajam dan Alat Hisap di Rumahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz