Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Sebanyak 1,1 ton atau 1.100 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu berhasil diungkap oleh jajaran Polda Metro Jaya dari empat tempat yang berbeda. Dari hasil pengungkapan tersebut, Polda Metro Jaya berhasil menangkap sebanyak enam orang, dua di antaranya merupakan WNA Nigeria.
Keenam pelaku yang diciduk yakni, NR alias D alias I, HA alias A alias O, NW alias DD, CSN alias ES (WNA Nigeria), UCN alias EM (WNA Nigeria), AK. Serta H alias NE yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keenam tersangka ini ditangkap dari tempat berbeda yakni, NR alias D dan HA alias A di Gunung Sindur, Bogor dengan barang bukti 393 Kg sabu.
Selanjutnya di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan barang bukti 511 Kg adalah tersangka NW alias DD, CSN alias ES dan UCN alias EM.
Adapun di Apartemen Basura Jakarta Timur dengan barang bukti 50 Kg yakni tersangka AK. Sedangkan di Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat polisi mengamankan 175 Kg sabu, dengan tersangka H alias Ne yang kini masuk dalam DPO Kepolisian.