Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menetapkan satu tersangka dari pihak ormas Pemuda Pancasila buntut aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Kamis (25/11/2021) kemarin.
Dalam aksi tersebut, Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali turut menjadi korban pengeroyokan.
“(Satu pengeroyok Kabag Ops) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Dikatakan Zulpan, satu tersangka itu terbukti ikut mengeroyok AKBP Dermawan Karosekali. Atas perbuatannya, tersangka itu dijerat menggunakan pasal pemukulan.
“Satu yang pemukulan ini (dikenakan pasal) 170,” beber Zulpan.
Total, kini sudah ada 16 tersangka imbas aksi pengeroyokan kepada AKBP Darmawan Karosekali tersebut.
21 Orang Diamankan
Dalam demo berujung ricuh itu Polda Metro Jaya mengamankan 21 anggota PP, di mana 15 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Belasan orang tersebut jadi tersangka karena terbukti membawa senjata tajam.
“Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kemarin.
Para tersangka langsung ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.
“Ini nanti kita periksa lanjutan dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sementara itu, enam anggota PP lainnya saat ini masih diperiksa. Salah satunya diduga pelaku penganiayaan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Sumber: Suara.com