Kamis, November 6, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update Jaga Negeri

Polisi: Pelaku Pinjol Ilegal di Jakarta Didoktrin Tidak Bersosialisasi

by Admin Kulitinto
23 Oktober 2021
in Jaga Negeri
0
Polisi: Pelaku Pinjol Ilegal di Jakarta Didoktrin Tidak Bersosialisasi
0
SHARES
13
VIEWS

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menggerebek tujuh pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal di delapan wilayah di DKI Jakarta dan Tangerang. Polisi membeberkan para pelaku pinjol ilegal didoktrin oleh bos mereka untuk tidak bersosialisasi.

“Dia tertutup, orang di (apartemen) situ nggak ada yang tahu. Ya mungkin doktrinnya begitu (tidak boleh bersosialisasi),” ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Jumat (22/10/2021).

Adapun sejumlah tersangka pinjol ilegal ini ditangkap polisi di apartemen tempat mereka tinggal. Mereka juga mendapatkan unit apartemen itu secara cuma-cuma karena sudah disediakan oleh bos perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Kemudian, Andri membeberkan kondisi kamar pelaku yang menjadi tempat mereka bekerja sehari-hari. Karena sangat tertutup, kata Andri, pelaku melakukan segala aktivitas hanya di dalam kamar, tidak pernah keluar dari apartemen.

Andri menjelaskan kamar tersangka sangat berantakan. Saat menggerebek, polisi juga menemukan obat kuat di dalam kamar pelaku berinisial AY (29).

“Kamarnya itu kayak kamar pecah. Beuh. Itu kan dalam 1 unit ada 2 kamar. Itu berantakan. Berantakan dalam artian, ya, kalau saya sih membayangkan mereka ngapain aja di situ. Karena mereka nggak keluar dari kamar itu. Kita bisa lihat puntung rokok, ada kasur berserakan selimutnya, obat-obat kuat, karena di situ dia tertutup,” paparnya.

Lebih lanjut Andri menyebut ketujuh tersangka yang sudah diamankan Bareskrim ini hanya berperan sebagai operator SMS blasting dan desk collector. Mereka melakukan penagihan ke nasabah secara virtual. Andri mengungkapkan cara mereka bekerja.

“Mereka bagian desk collection, mem-blast itu (SMS) semua. Tapi, karena dia pakai sistem, dia udah nampung di situ, dia hanya ubah dikit-dikit, kirim. Kerjanya itu saja. Nambah pulsa, ganti kartu, nambahin karakter, kirim. Makanya sehari dia bisa kirim 100 ribu sampai 150 ribu WA atau SMS,” imbuh Andri.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka pinjol ilegal dari delapan lokasi di Jakarta dan Tangerang. Jaringan pinjol ilegal ini diduga pernah membuat seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng), melakukan bunuh diri karena terlilit utang.

Kedua tersangka itu adalah HH (35) dan AY (29). HH mengaku telah bekerja untuk pinjol ilegal selama 9 bulan. Dia biasa mendapat gaji Rp 15 juta per bulan.

“Sebelumnya saya wiraswasta. Sudah kerja di pinjol ilegal 9 bulan. Gaji Rp 15 juta per bulan,” ujar HH di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10) malam.

HH mengatakan awalnya tidak tahu bekerja untuk perusahaan pinjol ilegal. Dia mengatakan sosok yang merekrutnya hanya memberi tahu tugas HH mengirimkan SMS. Namun, seiring berjalannya waktu, HH mulai sadar dirinya kerja di pinjol ilegal.

“Awal direkrut hanya dibilang untuk mengirim SMS. Seiring berjalannya waktu, kita tahu itu adalah pinjol. Awalnya nggak tahu. (Tahunya) dari narasi SMS yang kita terima. Kita bukan bagian neror. Kita hanya meneruskan SMS. Kita bukan yang neror,” tuturnya.

HH ditangkap Bareskrim di rumahnya di Cengkareng, Jakarta Barat. HH mengaku sebagai lulusan SMP.

Ada juga tersangka lain, AY, yang ditangkap polisi di Apartemen Laguna Pluit, Jakarta Utara. Dia mengaku baru bekerja selama 3 bulan dan digaji Rp 5 juta per bulan.

“Tiga bulan. Gaji Rp 5 juta. Jam kerja cuma pagi saja sih,” kata AY.

AY, yang merupakan mantan karyawan di sebuah rumah makan, mengatakan membutuhkan uang lebih. Akhirnya, dia bergabung dengan perusahaan pinjol ilegal. Dia mengaku baru menyadari tempatnya bekerja itu ilegal setelah 1 bulan bekerja.

AY, yang gaji per bulannya lebih sedikit, diberi akomodasi berupa unit apartemen. Semua alat kerja juga disediakan.

“Benar, berupa satu unit apartemen sendiri. Dari situ kerjanya. Saya di Apartemen Laguna,” terang AY.

“(Sadar kerja di pinjol ilegal) satu bulan setelah kerja, saya baru tiga bulan. Sudah sadar sebelum ditangkap. Cuma kan namanya butuh duit,” sambungnya.

Sumber: Detik.com

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Kapolri semangati prajurit TNI-Polri jaga kamtibmas di Papua

Kapolri semangati prajurit TNI-Polri jaga kamtibmas di Papua

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
13 Polda Akan Terapkan Tilang Elektronik Tahap Dua Mulai Juli

13 Polda Akan Terapkan Tilang Elektronik Tahap Dua Mulai Juli

4 tahun ago
Jenderal Teman Seangkatan Kapolri Bagi-bagi Sembako ke Warga Jakarta

Jenderal Teman Seangkatan Kapolri Bagi-bagi Sembako ke Warga Jakarta

4 tahun ago
Adanya peristiwa bom bunuh diri di Makassar, netizen ramai gunakan tagar #LawanAksiTerorisme di Twitter

Adanya peristiwa bom bunuh diri di Makassar, netizen ramai gunakan tagar #LawanAksiTerorisme di Twitter

5 tahun ago
Tekan Covid-19, Kakorlantas Minta Check Point Zona Merah Dimaksimalkan

Tekan Covid-19, Kakorlantas Minta Check Point Zona Merah Dimaksimalkan

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Pengamat intelijen dan keamanan nasional Stepi Anrian

    OPM Mulai Kehilangan Simpati dari Masyarakat Papua Usai Serang Gereja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yasir Neneama, Jurnalis TV yang Menjadi Wartawan Sekaligus Relawan di Lokasi Bencana Adonara NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online untuk Pertama Kalinya Terima Bonus Hari Raya, Prabowo Dorong Persaingan Sehat Industri Transportasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Makan Siang Gratis, Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Gizi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz