Jumat, Oktober 10, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update Jaga Negeri

Polisi Tangkap 8 Pelaku Pinjol yang Fitnah Nasabah Sebagai Bandar Narkoba

by Admin Kulitinto
31 Juli 2021
in Jaga Negeri
0
Polisi Tangkap 8 Pelaku Pinjol yang Fitnah Nasabah Sebagai Bandar Narkoba
0
SHARES
8
VIEWS

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 8 pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal bernama KSP Cinta Damai. Mereka kerap memfitnah para nasabahnya sebagai bandar narkoba yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menagih utang.

“Jadi kita telah lakukan penangkapan, total keseluruhan adalah 8 tersangka. Di mana mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya adalah seperti dibuat seolah-olah bahwa borrower itu adalah bandar sabu, bandar narkoba,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/7/2021).

“Kemudian mohon maaf, kalau dia perempuan, dicrop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya,” sambungnya.

Adapun penangkapan itu dilakukan di Jakarta Utara dan Medan, Sumatera Utara. Dalam penangkapan tersebut, ada beberapa barang bukti yang turut disita, seperti ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, hp, serta laptop yang berfungsi untuk melihat alur transaksi komunikasi dari para pelaku.

Selain itu, Helmy mengatakan polisi masih memburu dua tersangka lain yang merupakan warga negara asing (WNA). Bareskrim sudah mengajukan pencekalan dua tersangka itu agar tidak bisa keluar dari Indonesia.

“Ada beberapa tersangka yang masih dilakukan pengejaran WNA. Ini sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini,” terang Helmy.

Helmy berjanji akan terus mengusut jaringan dari pinjol ilegal yang memfitah nasabahnya sebagai bandar narkoba itu. Hanya, kata Helmy, pelaku yang belum tertangkap bisa saja membuat aplikasi pinjol baru yang lain sehingga perlu diwaspadai.

“Kemudian, kita akan terus mengusut jaringan-jaringan ini. Namun perlu kami sampaikan bahwa ada sedikit hambatan, karena ini sifatnya menggunakan teknologi. Begitu sudah di take down oleh Satgas Waspada Investasi OJK, itu dalam waktu singkat dia bisa membuat lagi yang baru,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 311 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Tags: DIVHUMAS
Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Vaksinasi Digencarkan, Kapolri Harap Pertumbuhan Ekonomi Membaik

Vaksinasi Digencarkan, Kapolri Harap Pertumbuhan Ekonomi Membaik

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Presiden Prabowo Akan Hadiri Sidang Umum PBB ke-80 di New York

Presiden Prabowo Akan Hadiri Sidang Umum PBB ke-80 di New York

4 minggu ago
Polda Jabar Bongkar Bisnis Relawan Vaksinasi Jual Sertifikat Vaksin Covid-19

Polda Jabar Bongkar Bisnis Relawan Vaksinasi Jual Sertifikat Vaksin Covid-19

4 tahun ago
TNI-Polri Pantau Warga Makan 20 Menit di Warteg dan Resto

TNI-Polri Pantau Warga Makan 20 Menit di Warteg dan Resto

4 tahun ago
Penolakan Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono oleh Hakim Tunggal. Sumber: JPNN.

Surat Penyitaan Sah, Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono!

2 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Five London Tower Blocks Evacuated Over Cladding Safety Fears

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Brimob Polres Blora Gelar Bakti Sosial Jelang HUT Brimob Ke 76

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantu Warga Terdampak Pandemi, TNI Polri Door To Door Rutin Salurkan Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perluasan Penyekatan di Jakarta hingga ke Jalur Tikus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar prokes, Ditresnarkoba Polda Metro-Pol PP segel tiga kafe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz