Ungaran – Polres Semarang melarang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 202 dengan petasan dan kembang api.
Selain itu, guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19, Polres juga melarang arak-arakan/konvoi kendaraan dalam jumlah besar.
Dalam hal tersebut telah diatur dalam instruksi menteri dalam negeri nomor 66 tahun 2021 dan ditindaklanjuti instruksi bupati semarang nomor 34 tahun 2021 tentang pencegahan penanggulangan covid 19 pada saatn natal 2021 dan tahun baru 2022
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH, menegaskan pelanggaran atas larangan tersebut akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menyalakan petasan dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa, kebakaran dan memicu tawuran warga, perkelahian dan keributan,” kata Kapolres, Rabu (29/12/2021).
Karena itu Kapolres mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan tidak berkerumun dan menyalakan petasan, mercon dan kembang api.
Di samping itu, menurut Kapolres, kerumunan dapat menimbulkan penyebaran Covid 19. Apalagi tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Karena itu Pemerintah mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 pada akhir tahun, diantaranya dengan melalui penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
“Yang dilarang seperti pawai, pesta kembang api dan arak-arakan dengan kerumunan besar,” tegasnya.
Selain itu, nantinya pada tanggal 31 Desember 2021 juga akan dilakukan penutupan alun alun di sejumlah tempat diantaranya alun-alun bung karno, alun-alun ungaran, alun-alun tambakboyo dan lingkungan Gor Pandanaran Wujil
“Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan pengelola tempat tersebut untuk melakukan penutupan sesuai instruksi bupati dalam mencegah penyebaran covid 19 di kabupaten semarang” tutupnya.
Sumber: humas.polri.go.id