JAKARTA – Polri memutuskan untuk tidak memperpanjang masa Operasi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Lanjutan yang berakhir pada 2 Agustus 2021 pada pukul 24.00 WIB malam nanti.
“Hari ini terakhir operasi Aman Nusa II, dimana tepat 24.00 WIB, maka berakhir Ops Aman Nusa II,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021).
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menerbitkan Surat Telegram (STR) soal Operasi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Lanjutan. Hal ini menindaklanjuti soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Surat telegram tersebut bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal 2 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ramadhan menjelaskan Kapolri sendiri kembali menerbitkan surat telegram berisikan instruksi kepada jajaran terkait dengan berakhirnya Operasi Aman Nusa II Lanjutan tersebut.
Dalam telegram Kapolri yang terbaru, dikatakan Ramadhan, Polda jajaran untuk melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayahnya masing-masing terkait dengan penanganan pandemi COVID-19.
“Untuk Polda-polda yang gelar maka pqda pukul 24.00 dinyatakan selesai dan dilanjutkan pelaksanaan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan). Artinya Polri tetap konsisten dalam menjaga dalam rangka lakukan pencegahan dan penanganan COVID-19.”
“Untuk pelaksanaan ops kontijensi Aman Nusa II di lingkup Mabes Polri atau ops yang dilakukan Satgaspus tetap dilakukan secara mandiri dengan jumlah personel yang disesuaikan,” sambung Ramadhan.
Sementara itu, kebijakan PPKM berlevel terkait penanganan pandemi COVID-19 sendiri berakhir pada hari ini 2 Agustus 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan bakal langsung menyampaikan melalui konferensi pers apakah PPKM berlevel bakal diperpanjang atau tidak.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait dengan PPKM berlevel di Pulau Jawa-Bali dan beberapa wilayah lainnya.
(kri)