KORLANTAS POLRI – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga 6 September 2021. Aturan ganjil genap bagi mobil di Jakarta tetap berlaku.
“Gage (ganjil-genap) masih berlaku,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (30/8/2021) malam.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan titik ganjil genap di Jakarta tak mengalami perubahan. Artinya, ganjil genap tetap diterapkan di tiga wilayah, yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
“Tetap tiga wilayah,” ucapnya.
Dia mengatakan polisi juga bakal menggelar rapat soal penerapan tilang bagi pelanggar ganjil genap di Jakarta. Menurutnya, masyarakat sudah makin paham soal aturan.
“Masyarakat sudah semakin paham, semakin sedikit yang melaksanakan mobilitas tidak sesuai tanggal,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Ganjil genap berlaku untuk seminggu ke depan sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait status PPKM. Dia mengatakan ganjil genap berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM level 3 dan 4 di Jawa-Bali.PPKM level 3 dan 4 diperpanjang hingga 6 September 2021.
“Pemerintah memutuskan (perpanjangan PPKM) mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September,” kata Jokowi dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8).
Jokowi menyebutkan, untuk Jawa-Bali terdapat Malang Raya dan Solo Raya yang masuk ke level 3. Sedangkan Semarang Raya turun ke level 2.