LAMPUNG — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kamis (27/5/2021).
Oknum anggota Satlantas yang kena OTT tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang mengurus surat izin mengemudi (SIM).
”OTT Divpropam Polri atas penerbitan SIM dan pungutan lain di luar PNBP di Polresta Bandar Lampung,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (31/5/2021), seperti dikutip dari detikcom.
Ferdy mengatakan, peristiwa yang terjadi di Polresta Bandar Lampung mengisyaratkan belum maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan satuan kerja wilayah.
Lanjut Ferdy, Biro Paminal Divpropam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Lampung masih menyidik kasus tersebut secara intensif. Kasus akan dilanjutkan hingga ke meja hijau.
”Masih diperiksa di Biro Paminal Div Propam. (Status) Belum tersangka. Masih terduga pelanggar,” ucapnya.
”Sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat akan diajukan pada peradilan umum dan sidang etik dan profesi yang berlaku di internal Polri,” tambah dia.
Dia mengimbau seluruh anggota Polri yang bertugas di pusat ataupun jajaran wilayah agar menjunjung tinggi tanggung jawab dan moral yang luhur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut melapor jika menemukan dugaan pelanggaran.
”Divpropam Polri mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui ‘Aplikasi Propam Presisi’ apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan,” kata dia.***
sumber : goriau.com