Senin, April 27, 2026
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update

Satgas: Pemerintah larang mudik dalam bentuk apa pun, baik lintas provinsi dan aglomerasi

by Admin Kulitinto
7 Mei 2021
in News Update
0
Satgas: Pemerintah larang mudik dalam bentuk apa pun, baik lintas provinsi dan aglomerasi
0
SHARES
17
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik dalam bentuk apapun dilarang untuk dilakukan pada 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut termasuk mudik yang dilakukan antar provinsi maupun di dalam satu wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu).

“Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

Dia menuturkan, larangan ini diterapkan untuk mencegah secara maksimal interaksi fisik masyarakat sebagai cara transmisi virus corona dari satu orang ke orang lain.

Meski demikian, Wiku juga menekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi untuk sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun.

“Ini demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” tuturnya.

Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.

Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.

Wiku juga mengingatkan, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran.

Pertama, Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Sulawesi Selatan).

Kedua, Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Sumatera Utara).

Ketiga, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Jawa Timur).

Keempat, Bandung Raya (Jawa Barat).

Kelima, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Keenam, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi (Jawa Tengah).

Ketujuh, Yogyakarta Raya

Kedelapan, Soloraya.

Sebagaimana diketahui, larangan mudik Lebaran kepada masyarakat mulai berlaku mulai hari ini hingga Senin (17/5/2021) mendatang atau selama 12 hari.

Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

Meski demikian, larangan mudik Lebaran ini dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.

Mereka adalah pengemudi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

 

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Mudik lokal dilarang, ini makna dan daftar wilayah aglomerasi

Mudik lokal dilarang, ini makna dan daftar wilayah aglomerasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Cek Fakta: Tidak Benar Puluhan Wartawan Terkapar Usai Divaksin Covid-19

Cek Fakta: Tidak Benar Puluhan Wartawan Terkapar Usai Divaksin Covid-19

5 tahun ago
TNI dan Polri Jamin Keamanan Perhelatan PON XX Papua 2021

TNI dan Polri Jamin Keamanan Perhelatan PON XX Papua 2021

5 tahun ago
Korlantas Polri Petakan Jalur Pantura dan Pansela untuk Antisipasi Mudik Lebaran 2026

Korlantas Siapkan Mitigasi Banjir di Jalur Mudik Lebaran 2026

3 bulan ago
Kakorlantas Turunkan ETLE Drone Operasi Ketupat 2026 Pantau Arus Mudik dan Balik Lebaran

Operasi Ketupat 2026: Kakorlantas Perkuat Pengawasan dengan ETLE Drone

2 bulan ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Kasus Pengusiran, Bobby Mau Perbaiki Hubungan dengan Jurnalis

    Kasus Pengusiran, Bobby Mau Perbaiki Hubungan dengan Jurnalis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Banten Himbau Masyarakat Aktif Memanfaatkan 110 Untuk Vaksinasi DIjajapkeun Ka Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Ungkap Situasi Terkini Jelang Pembukaan PON XX Papua, 21.268 Personel Keamanan Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakorlantas Resmikan Gagasan Ojol Nusantara, Ojol Jadi Sahabat Polantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Fadli Zon Soal Perkosaan Mei 1998 Tuai Kritik, Komnas HAM dan Koalisi Sipil Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz