kulitinto.com, Seluruh lembaga baik pemerintah maupun swasta diimbau tak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada wartawan. Selain itu, jurnalis juga diminta tidak menerima THR dari siapapun, kecuali perusahaan media tempatnya bekerja.
Hal tersebut sesuai imbauan Dewan Pers bernomor surat: 01/DP/K/IV/2021, 28 April 2021 yang ditujukan kepada: Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia.
Dewan Pers mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan THR, barang, sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan, menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 H pada 13-14 Mei 2021.
“Hal ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” kata Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dalam keterangan tertulis, Kamis, (29/4).
Sikap Dewan Pers dilandasi moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dewan Pers, kata Mohammad Nuh, tidak menolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
Menurutnya, pemberian THR menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya. Sehingga, pihak manapun wajib menolak permintaan THR yang dilakukan oknum wartawan atau media.
“Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” kata Mohammad Nuh.
Dalam imbauan tersebut dicantumkan organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers.
Mereka adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Untuk itu, Dewan Pers mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idulfitri 1442 H dari pihak-pihak yang mengaku konstituen Dewan Pers. Selain itu, Konstituen Dewan Pers juga diminya tidak melakukan hal yang sama.
Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.)
“Demikian, imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” ujar Mohammad Nuh.
sumber : RMOL JABAR