Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home Info Wartawan

Warning dari Ketum PWI pusat untuk wartawan terkait THR

by Admin Kulitinto
6 Mei 2021
in Info Wartawan
0
Warning dari Ketum PWI pusat untuk wartawan terkait THR

Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari. Foto: Ricardo/JPNN.com

0
SHARES
12
VIEWS

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengingatkan para wartawan, khususnya anggota dan pengurus PWI untuk tidak meminta atau mengedarkan surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 H.

Di samping itu, para wartawan dan juga pengurus PWI mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun koordinatoriat, juga dilarang meminta barang, voucer, atau sesuatu kepada para pihak atau nara sumber menjelang Hari Raya ini yang patut diduga terkait dengan profesi kewartawanan.

Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan tempat para wartawan bekerja, bukan kewajiban lembaga pemerintah/swasta kepada para wartawan yang meliput di tempat tersebut.

Demikian dikatakan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal Sembiring Depari setelah mengadakan rapat pengurus PWI secara daring di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Rapat khusus membahas antisipasi kemungkinan adanya wartawan anggota PWI maupun pengurus PWI yang memanfaatkan momen  Idul Fitri 1442 H/2021 untuk meminta sumbangan atau barang.

“Saya mengingatkan kepada teman-teman wartawan dan juga para pengurus PWI baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota atau para koordinator di lembaga-lembaga pemerintahan atau swasta untuk tidak memanfaatkan Idul Fitri untuk kepentingan pribadi/ kelompok dengan cara meminta THR,” ujar Atal S Depari.

PWI perlu mengingatkan wartawan, anggota, dan para pengurus PWI untuk mengedepankan sikap profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika profesi serta menegakkan integritas sebagai seorang wartawan.

Meminta THR, apalagi sampai memaksa atau mengancam, adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, kode perilaku wartawan PWI, dan juga bisa berpotensi melanggar tindak pidana. Praktik seperti ini juga bisa berpotensi mempengaruhi tumbuhkembangnya praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) para penyelenggara negara.

“Oleh karena itu, terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan tersebut, PWI akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan dan kewenangan yang ada. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Dewan Kehormatan PWI, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk sama-sama mengingatkan wartawan dan para pengurus PWI agar tidak melakukan pelanggaran tersebut,” ujar Atal S Depari.

Kepada para pemimpin lembaga pemerintahan, perusahaan swasta, dan mitra kerja PWI, Atal S Depari meminta mereka untuk tidak melayani permintaan THR.

“Lebih baik membuat program kerja sama dengan PWI untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, baik dalam bentuk pendidikan, pelatihan, maupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” kata Atal S Depari.

Terkait adanya surat oknum tertentu yang mengatasnamakan pengurus PWI di tingkatkan kota di Lampung, PWI Pusat telah memerintahkan PWI Provinsi Lampung untuk menyelidiki dan membuat laporan tertulis. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, kepada oknum pengurus PWI tersebut akan diberikan tindakan/sanksi.

“Sekali lagi saya ingatkan kepada para pengurus PWI untuk tetap menjalin komunikasi dan kemitraan dengan para pihak, tetapi tidak meminta-minta THR. Jalankan profesi wartawan secara bermartabat. Jangan sampai kerja profesional selama ini tercemar hanya karena THR,” ujar Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi.(fri/jpnn)

sumber : jpnn.com

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Puluhan wartawan dan Lantamal III Jakarta gelar tabur bunga untuk 53 awak KRI Nanggala 402

Puluhan wartawan dan Lantamal III Jakarta gelar tabur bunga untuk 53 awak KRI Nanggala 402

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Aturan Baru, SIM C Akan Memiliki Beberapa Golongan, Ini Penjelasannya

Aturan Baru, SIM C Akan Memiliki Beberapa Golongan, Ini Penjelasannya

4 tahun ago
Terungkap! Ini Identitas Mayat Pria Berkaus ‘Wartawan Tangerang’

Terungkap! Ini Identitas Mayat Pria Berkaus ‘Wartawan Tangerang’

5 tahun ago
Kadin, TNI dan Polri Gelar Vaksinasi

Kadin, TNI dan Polri Gelar Vaksinasi

4 tahun ago
Kapolri Minta Masyarakat Tak Panik Pasca-Bom Bunuh Diri di Katedral

Kapolri Minta Masyarakat Tak Panik Pasca-Bom Bunuh Diri di Katedral

5 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Polda Banten Tangkap Tangan 4 Pegawai BPN Lebak

    Polda Banten Tangkap Tangan 4 Pegawai BPN Lebak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantapkan Komunikasi Publik, Divisi Humas Polri Gelar Apel Konsolidasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Bojonegoro Unjuk Rasa di Depan Mapolres, Kutuk Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Papua siapkan hadiah bagi anggota raih medali PON XX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJI dan PWI Sikapi Keputusan Pembatasan Jumlah Wartawan Lokal Untuk Meliput Kegiatan Presiden RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz