Kulitinto.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan institusi Polri di bawah kementerian. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin (26/1/2026). Menurut Kapolri, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden merupakan hasil dan mandat Reformasi 1998 yang tidak dapat diabaikan.
Kapolri menjelaskan bahwa pasca Reformasi 1998, Polri dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemisahan tersebut menjadi momentum penting bagi Polri untuk membangun ulang doktrin, struktur organisasi, serta sistem akuntabilitas. Selain itu, Polri juga dipersiapkan untuk bertransformasi sebagai civilian police yang berorientasi pada pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden telah memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 4 yang menyebutkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, pengaturan serupa juga tercantum dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII Tahun 2000 Pasal 7 ayat 3, yang mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Dalam rapat tersebut, Kapolri juga memaparkan tantangan yang dihadapi Polri dalam menjalankan tugasnya. Indonesia memiliki karakteristik geografis yang luas dengan jumlah pulau mencapai lebih dari 17 ribu serta populasi yang besar dan beragam. Kondisi ini, menurut Kapolri, menuntut fleksibilitas dan kecepatan dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, posisi Polri di bawah Presiden dinilai lebih efektif untuk menjawab tantangan tersebut.
Kapolri menilai bahwa jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka ruang gerak institusi berpotensi menjadi lebih terbatas. Hal ini dapat berdampak pada efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan. Dengan struktur yang ada saat ini, Polri dinilai memiliki akses koordinasi yang lebih langsung dan responsif dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Selain itu, Kapolri juga menegaskan bahwa Polri tidak dapat disamakan dengan TNI karena memiliki fungsi dan pendekatan yang berbeda. Polri mengedepankan doktrin melayani dan melindungi masyarakat, bukan pendekatan militeristik. Oleh sebab itu, menurut Kapolri, posisi Polri saat ini sudah ideal dan tidak perlu diubah.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Kapolri menegaskan bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian tidak sejalan dengan semangat reformasi, konstitusi, serta kebutuhan objektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.






