Selasa, Maret 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home BERITA NASIONAL

Surat Penyitaan Sah, Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono!

by christine natalia
28 Februari 2024
in BERITA NASIONAL, Info Wartawan, News Update
0
Penolakan Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono oleh Hakim Tunggal. Sumber: JPNN.

Penolakan Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono oleh Hakim Tunggal. Sumber: JPNN.

0
SHARES
74
VIEWS

KulitInto.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono pada Selasa (27/2/2024), dengan mempertimbangkan keabsahan surat penyitaan ponsel yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Delta Tamtama menyatakan bahwa permohonan dari Aiman Witjaksono ditolak secara keseluruhan.

Pertimbangan utama Hakim dalam menolak gugatan ini adalah berdasarkan keabsahan surat penyitaan yang telah dikeluarkan oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan. Menurutnya, surat tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah. “Surat penyitaan yang diterbitkan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah,” tegas Hakim Tamtama dalam ruang sidang. Gugatan praperadilan Aiman Witjaksono telah terdaftar dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Aiman Witjaksono meminta agar hakim tunggal yang menangani gugatannya memutuskan untuk mengabulkan permohonannya secara menyeluruh. “Mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar salah satu penasihat hukum Aiman saat membacakan petitum pada Senin (19/2/2024).

Baca juga: Peringatan HPN 2024: Edukasi Pers Tentang Peran dan Etika Jurnalistik

Tidak hanya itu, Aiman juga meminta agar penetapan penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel, yang tertanggal 24 Januari 2024, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Kubu Aiman juga mengklaim bahwa empat jenis penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah, termasuk sebuah ponsel merek Xiaomi, sebuah akun Instagram, dan sebuah akun email. Mereka menuntut agar semua barang bukti yang disita dikembalikan dalam waktu tiga hari.

“Barang bukti yang disita berupa 1 handphone, 1 simcard, 1 akun Instagram, dan 1 akun email milik Aiman tidak sah dan batal demi hukum. Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini),” ungkap tim penasihat hukum Aiman.

Terakhir, kubu Aiman mengharapkan agar Hakim Tunggal Delta Tama dapat memberikan putusan yang adil dalam sidang yang akan datang. Mereka memohon agar jika Majelis Hakim Tunggal memiliki pendapat yang berbeda, putusan yang diberikan dapat sesuai dengan prinsip keadilan. “Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex aequo et bono,” tutup Tim Kuasa Hukum Aiman.

Baca juga: Prabowo-Gibran: Memahami Tantangan dan Prospek Ekonomi Pemerintahan Baru

Sumber: Kompas.

Tags: Aiman WitjaksonoKasus Aiman WitjaksonoPengadilan NegeriPolda Metro Jaya
christine natalia

christine natalia

Next Post
KPK Terima Laporan Suap, Ganjar Terima Panggilan. Sumber: KeuanganNews.

Dugaan Suap: Ganjar Pranowo dan Eks Direktur Bank Jateng Dibidik KPK

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Kapolri Mutasi 22 Brigjen Pol dalam Rangka Penyegaran Organisasi

Kapolri Mutasi 22 Brigjen Pol dalam Rangka Penyegaran Organisasi

10 bulan ago
HUT Polwan RI, Bagi Sembako, Donor Darah hingga Ziarah

HUT Polwan RI, Bagi Sembako, Donor Darah hingga Ziarah

5 tahun ago
Polda Banten Tangkap Tangan 4 Pegawai BPN Lebak

Polda Banten Tangkap Tangan 4 Pegawai BPN Lebak

4 tahun ago
Pastikan Sesuai Prokes, TNI-Polri Bersama Tim Satgas Covid Pantau Kegiatan PTM

Pastikan Sesuai Prokes, TNI-Polri Bersama Tim Satgas Covid Pantau Kegiatan PTM

5 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Program Mudik Gratis Presisi 2026, Mabes Polri dan Ditlantas Polda Fasilitasi Ribuan Pemudik

    Mudik Gratis Presisi 2026 Jadi Layanan Mabes Polri dan Ditlantas Polda untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korlantas Polri Pastikan Keselamatan dan Kelancaran Arus Mudik di Pelabuhan Gilimanuk Jadi Prioritas Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Polri Presisi 2026 Berangkatkan 32.721 Pemudik dengan Armada Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Siapkan Program Mudik Gratis Presisi 2026 dengan 32.721 Peserta Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tinjau Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2026 di GT Kalikangkung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz