KulitInto.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono pada Selasa (27/2/2024), dengan mempertimbangkan keabsahan surat penyitaan ponsel yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Delta Tamtama menyatakan bahwa permohonan dari Aiman Witjaksono ditolak secara keseluruhan.
Pertimbangan utama Hakim dalam menolak gugatan ini adalah berdasarkan keabsahan surat penyitaan yang telah dikeluarkan oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan. Menurutnya, surat tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah. “Surat penyitaan yang diterbitkan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah,” tegas Hakim Tamtama dalam ruang sidang. Gugatan praperadilan Aiman Witjaksono telah terdaftar dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Aiman Witjaksono meminta agar hakim tunggal yang menangani gugatannya memutuskan untuk mengabulkan permohonannya secara menyeluruh. “Mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar salah satu penasihat hukum Aiman saat membacakan petitum pada Senin (19/2/2024).
Baca juga: Peringatan HPN 2024: Edukasi Pers Tentang Peran dan Etika Jurnalistik
Tidak hanya itu, Aiman juga meminta agar penetapan penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel, yang tertanggal 24 Januari 2024, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Kubu Aiman juga mengklaim bahwa empat jenis penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah, termasuk sebuah ponsel merek Xiaomi, sebuah akun Instagram, dan sebuah akun email. Mereka menuntut agar semua barang bukti yang disita dikembalikan dalam waktu tiga hari.
“Barang bukti yang disita berupa 1 handphone, 1 simcard, 1 akun Instagram, dan 1 akun email milik Aiman tidak sah dan batal demi hukum. Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini),” ungkap tim penasihat hukum Aiman.
Terakhir, kubu Aiman mengharapkan agar Hakim Tunggal Delta Tama dapat memberikan putusan yang adil dalam sidang yang akan datang. Mereka memohon agar jika Majelis Hakim Tunggal memiliki pendapat yang berbeda, putusan yang diberikan dapat sesuai dengan prinsip keadilan. “Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex aequo et bono,” tutup Tim Kuasa Hukum Aiman.
Baca juga: Prabowo-Gibran: Memahami Tantangan dan Prospek Ekonomi Pemerintahan Baru
Sumber: Kompas.