Rabu, Juli 9, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home BERITA NASIONAL

Surat Penyitaan Sah, Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono!

by christine natalia
28 Februari 2024
in BERITA NASIONAL, Info Wartawan, News Update
0
Penolakan Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono oleh Hakim Tunggal. Sumber: JPNN.

Penolakan Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono oleh Hakim Tunggal. Sumber: JPNN.

0
SHARES
67
VIEWS

KulitInto.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono pada Selasa (27/2/2024), dengan mempertimbangkan keabsahan surat penyitaan ponsel yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Delta Tamtama menyatakan bahwa permohonan dari Aiman Witjaksono ditolak secara keseluruhan.

Pertimbangan utama Hakim dalam menolak gugatan ini adalah berdasarkan keabsahan surat penyitaan yang telah dikeluarkan oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan. Menurutnya, surat tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah. “Surat penyitaan yang diterbitkan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah,” tegas Hakim Tamtama dalam ruang sidang. Gugatan praperadilan Aiman Witjaksono telah terdaftar dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Aiman Witjaksono meminta agar hakim tunggal yang menangani gugatannya memutuskan untuk mengabulkan permohonannya secara menyeluruh. “Mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar salah satu penasihat hukum Aiman saat membacakan petitum pada Senin (19/2/2024).

Baca juga: Peringatan HPN 2024: Edukasi Pers Tentang Peran dan Etika Jurnalistik

Tidak hanya itu, Aiman juga meminta agar penetapan penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel, yang tertanggal 24 Januari 2024, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Kubu Aiman juga mengklaim bahwa empat jenis penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah, termasuk sebuah ponsel merek Xiaomi, sebuah akun Instagram, dan sebuah akun email. Mereka menuntut agar semua barang bukti yang disita dikembalikan dalam waktu tiga hari.

“Barang bukti yang disita berupa 1 handphone, 1 simcard, 1 akun Instagram, dan 1 akun email milik Aiman tidak sah dan batal demi hukum. Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini),” ungkap tim penasihat hukum Aiman.

Terakhir, kubu Aiman mengharapkan agar Hakim Tunggal Delta Tama dapat memberikan putusan yang adil dalam sidang yang akan datang. Mereka memohon agar jika Majelis Hakim Tunggal memiliki pendapat yang berbeda, putusan yang diberikan dapat sesuai dengan prinsip keadilan. “Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex aequo et bono,” tutup Tim Kuasa Hukum Aiman.

Baca juga: Prabowo-Gibran: Memahami Tantangan dan Prospek Ekonomi Pemerintahan Baru

Sumber: Kompas.

Tags: Aiman WitjaksonoKasus Aiman WitjaksonoPengadilan NegeriPolda Metro Jaya
christine natalia

christine natalia

Next Post
KPK Terima Laporan Suap, Ganjar Terima Panggilan. Sumber: KeuanganNews.

Dugaan Suap: Ganjar Pranowo dan Eks Direktur Bank Jateng Dibidik KPK

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Begini Modus Ketua LSM Tamperak Peras Anggota Polisi

Begini Modus Ketua LSM Tamperak Peras Anggota Polisi

4 tahun ago
HUT Ke-66 Lalu LintasPolda Jateng Gelar Kegiatan Simpatik dan Bakti Sosial

HUT Ke-66 Lalu LintasPolda Jateng Gelar Kegiatan Simpatik dan Bakti Sosial

4 tahun ago
E-meterai Penghambat Pendaftaran CPNS 2024

Gangguan Pembelian E-Meterai Hambat Pendaftaran CPNS 2024

10 bulan ago
Hakim MK Anwar Usman Jatuh, Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 Ditunda

Hakim MK Anwar Usman Jatuh, Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 Ditunda

6 bulan ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional, Jurnalis Juga Jadi Korban

    Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional, Jurnalis Juga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI-Polri Buru KKB Papua Lamek Alipki Taplo yang Tembak Mati Brimob di Kiwirok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri tangkap 2 kapal berbendera Malaysia diduga lakukan illegal fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khamenei Umumkan Lima Hari Berkabung atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz