Sabtu, Januari 31, 2026
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update Jaga Negeri

Sanksi Pelanggar PPKM Darurat: Hukuman Penjara hingga Denda Rp100 Juta!

Sanksi Pelanggar PPKM Darurat: Hukuman Penjara hingga Denda Rp100 Juta!

by admin
8 Juli 2021
in Jaga Negeri
0
Sanksi Pelanggar PPKM Darurat: Hukuman Penjara hingga Denda Rp100 Juta!
0
SHARES
9
VIEWS

Bisnis.com, JAKARTA – Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyegel kantor PT Ray White Indonesia dan PT Equity Life menjadi trending topic di media massa.

Anies menegaskan kedua perusahaan tersebut telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Lantas, apa sebenarnya sanksi atau hukuman bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar PPKM Darurat di masa pandemi Covid-19?

Sesuai yang tertera dalam Imendagri Nomor 15 Tahun 2021, tertulis bahwa pelanggar PPKM Mikro akan mendapatkan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang (UU).

“Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular,” tulis Imendagri dalam bagian kesebelas poin c, seperti dikutip, Rabu (7/7/2021).

Berikut sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat Jawa-Bali:

1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dalam Pasal 14 mengatakan bahwa:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

(2) Terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

2. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 tercantum:

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.”

Selain itu, sanksi juga diberikan pada Kepala Derah yang diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.

(2) Jika telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan.

admin

admin

Next Post
Pemerintah Ancam Tindak Penimbun Obat dan Tabung Oksigen: Jangan Coba-coba jadi Spekulan!

Pemerintah Ancam Tindak Penimbun Obat dan Tabung Oksigen: Jangan Coba-coba jadi Spekulan!

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Program Vaksinasi Massal, Polda Metro Jaya Libatkan 600 Tenaga Kesehatan

Program Vaksinasi Massal, Polda Metro Jaya Libatkan 600 Tenaga Kesehatan

5 tahun ago
Kapolri Lakukan Rotasi Besar, Komjen Dedi Prasetyo Ditunjuk Jadi Wakapolri

Kapolri Lakukan Mutasi, Komjen Dedi Prasetyo Ditunjuk Jadi Wakapolri

6 bulan ago
Bantu Warga Terdampak Covid-19, Polisi Bagikan Bansos Di Masa PPKM Darurat Level 4

Bantu Warga Terdampak Covid-19, Polisi Bagikan Bansos Di Masa PPKM Darurat Level 4

5 tahun ago
Polisi Usut Dugaan Bocor Data Nasabah BRI Life Dijual Online

Polisi Usut Dugaan Bocor Data Nasabah BRI Life Dijual Online

5 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Penolakan Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono oleh Hakim Tunggal. Sumber: JPNN.

    Surat Penyitaan Sah, Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz