Senin, Juni 2, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home Pendapat Wartawan

AJI Minta Kapolri tidak Mengekang Kebebasan Pers

by Admin Kulitinto
7 April 2021
in Pendapat Wartawan
0
AJI Jakarta: Ketidaklayakan Upah Bisa Ganggu Profesionalisme Wartawan dan Mutu Berita
0
SHARES
5
VIEWS

Kapolri disarankan meningkatkan profesionalisme dan mencegah kekerasan anggotanya.

JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk tidak mengekang kebebasan pers. Kapolri sempat menerbitkan surat telegram (ST) terkait soal pelarangan media menyiarkan arogansi anggota polisi, meskipun akhirnya ST tersebut dicabut pada Selasa (6/4).

“Kalau mau mengubah citra kepolisian yang sekarang makin buruk di mata publik seharusnya bukan dengan cara mengintervensi apalagi sampai melarang pemberitaan arogansi dan kekerasan kepolisian,” ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/4).

Ia mengatakan, kepolisian seharusnya tidak mengarahkan pemberitaan yang lebih humanis tentang kepolisian. Semestinya kepolisian melakukan supremasi di internal dan meningkatkan profesionalisme dengan menindak tindakan kekerasan yang dilakukan para anggotanya.

Menurut Erick, berdasarkan catatan AJI, kasus kekerasan yang terjadi terhadap awak media pada 2016 meningkat jumlahnya pada 2020. Ia menyebutkan, dari 117 kasus kekerasan yang terjadi pada 2020 kepada jurnalis, sebagian besar dilakukan aparat kepolisian.

Kasus yang baru saja terjadi, Erick menyebut kasus kekerasan yang dialami wartawan Tempo di Surabaya yang diduga dilakukan aparat kepolisian. Saat wartawan tersebut meliput perkara korupsi pajak di Kementerian Keuangan, ia justru mengalami penganiayaan atau pemukulan dari aparat pengamanan.

“Artinya sampai sekarang masih terjadi kekerasan terhadap jurnalis yang paling banyak oleh kepolisian,” kata dia.

Ia mendesak kepolisian transparan dan mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan anggotanya sampai ke tahap pengadilan. Erick juga meminta Kapolri memberikan arahan kepada semua jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga Polsek agar menghormati tugas dan kerja awak media yang dilindungi Undang-Undang Pers.

“Itu harus dipahami dan disadari oleh anggota kepolisian di lapangan. Karena jurnalis bekerja dilindungi Undang-Undang Pers,” tutur Erick.

Sebelumnya, ST Kapolri terkait pelarangan media menyiarkan arogansi anggota polisi ini menuai kecaman, sekalipun sejatinya ST tersebut hanya untuk internal kepolisian. Namun, banyak pihak yang mengkhawatirkan jika ST tersebut akan berimplikasi pada tugas wartawan.

Namun, Kapolri mencabut surat telegram terkait soal pelarangan menyiarkan arogansi anggota polisi. Pencabutan ST tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono.

“Sehubungan dengan referensi di atas kemudian disampaikan kepada KA bahwa ST Kapolri sebagaimana ref nomor empat di atas dinyatakan dicabut atau dibatalkan,” tulis Sigit dalam Surat Telegramnya, Selasa (6/4).

Lebih lanjut, Sigit juga menyebutkan ST pencabutan ini bersifat Jukrah untuk dilaksanakan dan dipedomani. Surat Telegram bertanggal 6 April 2021 ini ditujukan kepada Kapolda dan Kabidhumas.

sumber : REPUBLIKA.CO.ID

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
#SolidaritasUntukNTT simpati dari Indonesia

#SolidaritasUntukNTT simpati dari Indonesia

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
KSPI dan Polri Gelar Vaksinasi Presisi untuk 30 Ribu Buruh di Jabar

KSPI dan Polri Gelar Vaksinasi Presisi untuk 30 Ribu Buruh di Jabar

4 tahun ago
Panglima TNI dan Kapolri Sosialisasi Vaksin Keliling dan Serahkan Langsung Bansos ke Warga Jakarta

TNI-Polri Dan Yayasan Mariana Serbu Samosir Dengan 10.000 Vaksin

4 tahun ago
Kasus Tragedi Kanjuruhan Menurut Para Ahli

Kasus Tragedi Kanjuruhan Menurut Para Ahli

3 tahun ago
50 Jurnalis Tewas dalam Tugas Sepanjang Tahun 2020

50 Jurnalis Tewas dalam Tugas Sepanjang Tahun 2020

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Yasir Neneama, Jurnalis TV yang Menjadi Wartawan Sekaligus Relawan di Lokasi Bencana Adonara NTT

    Yasir Neneama, Jurnalis TV yang Menjadi Wartawan Sekaligus Relawan di Lokasi Bencana Adonara NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI-Polri Gelar Vaksinasi di 100 Titik Dukung Program 1 Juta Dosis Per Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Instruksikan Polisi untuk Percepat Distribusi Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menkes: Kecelakaan Lalu Lintas Turun 45%, Apresiasi Seluruh Stakeholder

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Bakti dan Sosialisasi Bencana Alam di Musim Hujan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz