Jember – Petugas keamanan PT Semen Imasco Asiatic, yang berlokasi di Desa Grenden Kecamatan Puger, menghadang sejumlah wartawan yang akan mengikuti kunjungan Bupati Jember Hendy Siswanto, Rabu (08/09/2021) pukul 11.30.
Menurut penuturan Wartawan Jempolindo.id, Sugito saat rombongan Bupati Jember bersama Wakil Bupati Jember KH MB Firjaun Barlaman, beserta rombongan berkunjung ke perusahaan PT Semen Imasco Asiatic di puger, rombongan beriringan memasuki area pabrik imasco.
Dipintu masuk, petugas security PT Imasco menyemprot mobil rombongan Bupati dengan disinfektan. Mobil selanjutnya meski berplat merah masih ditanya oleh petugas dari imasco.
“Seorang polisi memerintahkan kepada petugas PT Imasco agar menanyakan orang yang ada di dalam mobil,” tutur Sugito.
Karena wartawan tidak diperkenankan masuk, kata Sugito, maka wartawan Jember1 TV, Bambang, mencoba mengambil vidio.
“Ketika Bambang mengambil vidio, satu orang petugas imasco membentak dengan suara lantang, Tidak boleh mengambil foto atau video perusahaan,”sergahnya.
Bentakan petugas PT Semen Imasco Asiatic itu, memicu kemarahan sejumlah wartawan.
“Kami menanyakan apa dasar kami di larang meliput,” kata Tahrir, wartawan nusantaraterkini.com kepada Satpam
Satpam PT Semen Imasco Asiatic tidak bisa menjawab pertanyaan para wartawan. Padahal, para jurnalis hanya mengambil gambar didepan pagar Imasco.
“Imasco sudah mencederai dan menghina profesi jurnalis, kita bekerja dilindungi Undang-Undang Pers, masak kita cuma ambil gambar dari luar dilarang. Kami dari Asosiasi Wartawan Selatan (AWAS) menyayangkan tindakan Imasco,” tegasnya.
Tak hanya AWAS, Perserikatan Wartawan Jember ( PWJ ) juga mengecam tindakan PT Semen Imasco Asiatic Puger yang menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Koordinator PWJ Kustiono Musri menilai, tindakan PT Semen Imasco Asiatic Puger telah melanggar UU No 40 tahun 1999 Tentang pers, yang pada pasal 19 ayat 1, tertuang : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.
sumber : Grafikanews.com