Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update Jaga Negeri

Berantas Pinjol Ilegal, Polri Tegakan Hukum dan Beri Pemahaman pada Warga

by Admin Kulitinto
28 Oktober 2021
in Jaga Negeri
0
Berantas Pinjol Ilegal, Polri Tegakan Hukum dan Beri Pemahaman pada Warga
0
SHARES
9
VIEWS

Jakarta  – Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polri akan melindungi masyarakat dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin hari semakin banyak memakan korban.

Pasalnya pinjol ilegal ini sudah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tapi juga melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu kebanyakan korban juga mendapatkan ancaman berupa pembullyan hingga pornografi.

“Terkait dengan kasus ini tentunya Polri juga melindungi masyarakat, di dalam tindak pidana yang dilakukan pinjol ilegal ini ada tindakan lain.”

“Bukan saja tindak pidana terkait dengan UU ITE maupun UU TPPU tapi juga ada ancaman pembullyan bahkan ada pornografinya. Ini tentu sangat merugikan para nasabah,” kata Ramadhan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (24/10/2021).

Lebih lanjut Ramadhan menyebut Polri tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum pada penyedia jasa pinjol ilegal ini.

Tapi juga mengupayakan tindakan preventif, yakni dengan melakukan pemahaman kepada masyarakat terkait cara peminjaman uang melalui pinjaman online.

Agar nantinya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari pinjol ilegal.

“Terkait dengan itu maka Polri tentu siap untuk memlindungi terhadap para korban. Upaya yang dilakukan bukan saja penegakan hukum, tentu ada upaya-upaya preventif.”

“Dan ini yang paling penting, memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban pinjol ilegal,” terangnya.

Pinjol Ilegal Bukti Ketidakmampuan Negara Sejahterakan Masyarakat

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menyatakan fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi bukti ketidakmampuan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat kecil.

Menurut Fickar, pemerintah atau perbankan yang dikelola negara belum mampu untuk menjangkau masyarakat yang meminjam uang dengan pinjaman rendah.

“Pinjol ini harusnya menjadi beban negara juga. Makanya saya bilang, munculnya pinjol ini merupakan ketidakkemampuan negara sejahterakan masyarakat sehingga dia harus pinjam yang kecil kecil itu. Inilah yang harus diakomodasi,” kata Fickar dalam diskusi daring, Sabtu (23/10/2021).

Fickar mengharapkan bank pemerintah bisa turut terlibat ke masyarakat untuk mengatasi pinjol ilegal tersebut.

Khususnya, mereka harus bisa menjangkau debitur dengan pinjaman hanya berkisar Rp1 juta hingga Rp5 juta.

“Kalau pinjamannya tidak sampai Rp5 juta agak sulit lah. Jaminannya apa? mungkin motor bekas yang tahun sekian bisa jadi jaminan. Tapi kalau pinjamannya cuma Rp1 juta, apa yang mau jadi jaminan? apa yang mau disita dari peminjam yang cuma Rp1 atau Rp2 juta.”

“Itu kan masyarakat atau konsumen dari pinjol ini masyarakat yang paling membutuhkan ya. Karena jumlahnya tidak terlalu besar antara Rp1 juta sampai Rp5 juta,” jelasnya.

Kekosongan ini, kata Fickar, dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk memunculkan pinjol ilegal.

Ia menuturkan pinjol ilegal ini tidak terawasi hingga menimbulkan banyak korban di masyarakat.

“Ini kan sebenernya peran perbankan yang diambil pihak swasta yang jeli, yang melihat kebutuhan atau demand masyarakat itu tinggi sehingga mereka masuk.”

“Mestinya negara duluan sebagai bagian dari tanggung jawab mensejahterakan kehidupan bangsa. Jadi perbankan terutama perbankan pemerintah punya tanggung jawab besar dari peristiwa pinjol ini,” tukasnya.

Baca juga: Polda Metro Gerebek 5 Lokasi, Tetapkan 13 Tersangka, Tapi Pemodal Pinjol Ilegal Belum Tersentuh

Sumber : Tribunnews.com

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Tutup Sespimti Polri Dikreg ke-30, Kapolri: Jadilah Pemimpin yang Layani Warga dan Anggota

Tutup Sespimti Polri Dikreg ke-30, Kapolri: Jadilah Pemimpin yang Layani Warga dan Anggota

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Dipantau Kapolri dan Panglima TNI, Vaksinasi Massal di SMA Cor Jesu Malang Targetkan 5000 Peserta 

Dipantau Kapolri dan Panglima TNI, Vaksinasi Massal di SMA Cor Jesu Malang Targetkan 5000 Peserta 

4 tahun ago
Polri selidiki jual data KTP dan foto “selfie” di Twitter

Polri selidiki jual data KTP dan foto “selfie” di Twitter

4 tahun ago

This Secret Room In Mount Rushmore Is Having A Moment

4 tahun ago
Waspada Omicron, Bekasi Siagakan Ribuan Petugas Jaga Nataru

Waspada Omicron, Bekasi Siagakan Ribuan Petugas Jaga Nataru

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • HPN di Banyuwangi Diperingati Secara Sederhana

    HPN di Banyuwangi Diperingati Secara Sederhana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upaya TNI-Polri Sampaikan Prokes 3M di Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Banten Tangkap Tangan 4 Pegawai BPN Lebak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upaya Pembentukan Satuan Polair dan Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Polda Malut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan, Presidential Threshold Dihapus: Dominasi Parpol Diungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz