Kamis, September 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update

Diduga terlibat korupsi dana desa Rp 2,1 Miliar, Kepala Desa di NTT ditahan

by Admin Kulitinto
10 Mei 2021
in News Update
0
Diduga terlibat korupsi dana desa Rp 2,1 Miliar, Kepala Desa di NTT ditahan
0
SHARES
3
VIEWS

KUPANG – Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menahan Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana berinisial PMO, karena terlibat dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp 2,1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, sebelum ditahan, PMO ditetapkan sebagai tersangka.

“Kepala desa ini ditahan tadi malam, setelah diduga terlibat korupsi dana desa sejak tahun 2017 hingga 2020,” ungkap Abdul kepada Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).

Modus pinjaman pribadi

Menurut Abdul, dari Rp 2,1 miliar anggaran yang dikorupsi, Rp 1,1 dipakai dengan modus pinjaman pribadi.

Sesuai bukti kuitansi yang disita penyidik Kejaksaan TTU, lanjut Abdul, diketahui sejak 2017 hingga 2020, PMO meminjam uang dari ADD sebanyak Rp 1,1 miliar untuk keperluan pribadi.

Penyidik kejaksaan saat ini masih terus melakukan perhitungan kerugian negara.

Terutama terhadap sejumlah proyek yang diketahui mangkrak dan tidak ada asas manfaatnya bagi masyarakat.

Pengurus desa mengadukan

Penyelidikan kasus korupsi itu kata Abdul, setelah pihak Kejaksaan Negeri TTU mendapat pengaduan dari masyarakat dan pengurus desa.

Saat ini, PMO telah ditahan sementara di Mapolres TTU selama 20 hari ke depan.

PMO dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Ayat 1, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : KOMPAS.com

 

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Penyekatan larangan mudik di Sumut, Polisi putar balik 551 kendaraan

Penyekatan larangan mudik di Sumut, Polisi putar balik 551 kendaraan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Sukseskan Vaksin Merdeka, Polsek Tanjung Duren Siapkan Hadiah Buat Warga

Sukseskan Vaksin Merdeka, Polsek Tanjung Duren Siapkan Hadiah Buat Warga

4 tahun ago
Polri Perpanjang Masa Tugas Satgas Nemangkawi Papua

Polri Perpanjang Masa Tugas Satgas Nemangkawi Papua

4 tahun ago
Polri: Terduga Teroris Merauke Ikut Kajian Bersama Kelompok Bom Makassar

Polri: Terduga Teroris Merauke Ikut Kajian Bersama Kelompok Bom Makassar

4 tahun ago
Forum Jurnalis tuntut penyelesaian kasus kekerasan wartawan

Forum Jurnalis tuntut penyelesaian kasus kekerasan wartawan

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Prabowo Revisi RKP 2025, Ada Poin Pendirian Badan Penerimaan Negara

    Prabowo Revisi RKP 2025, Ada Poin Pendirian Badan Penerimaan Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Polsek Malua Gelar Operasi Yustisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ajak Warga Magalau hulu Patuhi Prokes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Bakti Negeri Akabri 2001, Kapolri Tekankan Vaksinasi Hingga Waspadai Pintu Masuk Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doktor Jumadi dan Forwakada Korwil Jateng Apresiasi Keramahan Bupati Klaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz