Kulitinto.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dilaporkan mengalami insiden jatuh pada Selasa (7/1/2025) dan kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Kondisi Hakim MK berdampak pada jadwal sidang panel 3 sengketa Pilkada 2024 yang semula direncanakan berlangsung pada hari ini, Rabu (8/1/2025).
Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, dalam konferensi pers di Gedung MK menyampaikan bahwa persidangan panel 3 harus dijadwal ulang. “Untuk panel 3, pada persidangan hari ini terpaksa harus melakukan reschedule karena kondisi Pak Anwar yang kemarin mengalami jatuh dan kemudian harus diopname,” ujar Enny, Rabu (8/1/2025).
Enny menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang panel 3 terpaksa diundur karena persidangan hanya dapat berlangsung jika tiga hakim yang mengadili perkara hadir secara fisik. “Tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan Zoom, tidak boleh juga. Jadi harus lengkap bersidang 3 hakim,” imbuhnya.
Sidang panel 3 dijadwalkan ulang menjadi siang atau sore hari untuk menunggu pergantian hakim dari panel lain. “Nanti akan mulai jam 14.00 WIB dan berlanjut hingga malam, sesi kedua dijadwalkan mulai pukul 19.00 WIB hingga kemungkinan jam 22.00 WIB atau 23.00 WIB malam,” jelas Enny.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, terdapat 47 perkara yang diagendakan untuk pemeriksaan pendahuluan pada hari ini. Salah satu perkara yang menarik perhatian adalah sengketa nomor 2265/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur Tahun 2024.
Perkara ini diajukan oleh pasangan calon gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini, dan calon wakil gubernur Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans. Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di panel 2 pada pukul 08.00 WIB di Lantai 4 Gedung MK RI.
Baca juga: Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira
Keputusan untuk menunda sidang panel 3 ini diambil demi menjaga kelancaran dan kepastian hukum dalam proses persidangan. Hakim dari panel 1 dan 2 diharapkan dapat segera menggantikan posisi Anwar Usman di panel 3 agar semua agenda tetap berjalan meskipun dengan jadwal yang bergeser.
“Kami memastikan bahwa seluruh agenda persidangan dapat diselesaikan sesuai target meskipun ada penyesuaian waktu akibat kondisi yang tak terduga ini,” ujar Enny.
Situasi ini menjadi perhatian publik, mengingat persidangan sengketa Pilkada merupakan bagian penting dari proses demokrasi di Indonesia. Penyelesaian yang cepat dan adil atas sengketa ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang telah menggunakan hak pilih mereka.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi terkait kondisi terkini dari Hakim Anwar Usman. Pihak MK berkomitmen untuk memberikan pembaruan informasi sesuai perkembangan situasi.
Semua pihak diimbau untuk tetap mengikuti proses hukum yang berlangsung dan memberikan dukungan terhadap upaya MK dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga konstitusi. Jadwal baru persidangan diharapkan dapat berjalan lancar tanpa hambatan lebih lanjut.