Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi yang bertajuk Bike4PressFreedom dalam rangka perayaan Hari Kebebasan Pers Dunia yang diperingati setiap 3 Mei. Aksi ini digelar pada Ahad, 2 Mei 2021 di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Dalam aksi gowes bareng ini, AJI Jakarta mengusung tiga tuntutan. “Pertama, hentikan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan usut tuntas semua kasus kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani lewat keterangan tertulis, Ahad, 2 Mei 2021.
Menurut Asnil, intimidasi fisik maupun serangan digital masih menjadi momok bagi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan. Pada 2021 ini saja, AJI Jakarta mencatat beberapa kasus kekerasan terhadap wartawan seperti penganiayaan yang dialami oleh Nurhadi, jurnalis Tempo, di Surabaya.
Kasus lainnya yakni perusakan mobil milik Victor Mambor, jurnalis Jubi di Papua. Kejadian terbaru yakni penangkapan Chaerul Anwar dan Suandira Azra Badrianan yang merupakan reporter Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Marhaen Universitas Bung Karno yang meliput aksi Mayday di Patung Kuda, Jakarta.
Dalam perayaan Hari Kebebasan Pers Dunia 2021 ini, AJI Jakarta mengingatkan bahwa kerja jurnalis merupakan amanat konstitusi, yang telah diakui dan dijamin dalam Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD) 1945.
Walaupun tidak diatur secara eksplisit, namun elemen–elemen kebebasan pers jelas–jelas diatur dalam UUD 1945. Seperti kebebasan berpikir, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berkomunikasi dan hak atas informasi. Pengakuan atas kebebasan pers dalam konstitusi negara harusnya dijawantahkan dalam pembuatan peraturan perundang–undangan turunan UUD 1945.
Namun, masih ada beberapa regulasi yang dinilai justru mengancam dan bahkan menggerus hak atas kebebasan pers, salah satunya UU ITE. Meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar Pers, namun nyatanya terdapat banyak kasus wartawan yang dijerat dengan UU kontroversial ini, bahkan hingga divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan. “Untuk itu, AJI Jakarta mendesak pemerintah merevisi UU ITE khususnya pasal-pasal karet yang memberangus kebebasan pers,” kata Asnil soal tuntutan kedua.
Tuntutan ketiga, AJI Jakarta meminta perusahaan media menjamin hak para pekerja, khususnya di masa pandemi Covid-19. Sudah lebih dari setahun kondisi dan iklim kerja industri media berubah dratis. Sebagian pekerja media harus bekerja dari rumah, tapi masih banyak juga yang tetap melakukan reportase ke lapangan.
Dampak nyata dari pandemi yakni tumbangnya satu per satu perusahaan media akibat akibat resesi ekonomi. AJI Jakarta pun mencatat perusahaan media yang tutup karena pandemi yakni Indopos dan Suara Pembaharuan. Pekerja media pun berada dalam bayang-bayang PHK, pemotongan upah, serta berbagai masalah ketenagakerjaan lainnya.
sumber : TEMPO.CO