Rabu, November 5, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home DivHumas

Kapolri Menerbitkan TR Pelaksanaan Liputan Muatan Kekerasan

by Admin Kulitinto
7 April 2021
in DivHumas
0
Kapolri Menerbitkan TR Pelaksanaan Liputan Muatan Kekerasan
0
SHARES
2
VIEWS

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polri. Perintah tersebut tertuang melalui Surat Telegram (ST).

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (6/3/2021).

Surat Telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Di dalam telegram itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri. Salah satunya adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” demikian bunyi poin pertama ST itu.

Kemudian, Humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Rekonstruksi yang dilakukan kepolisian juga tidak boleh ditayangkan secara terperinci.
Selanjutnya, reka ulang juga dilarang walaupun bersumber dari pejabat Polri. Terutama apabila reka ulang itu tentang kejahatan seksual.

“Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual,” sambungnya.

Lebih lanjut, gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya harus disamarkan. Wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.

“Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku,” bunyi poin lainnya.

“Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang,” bunyi poin kesembilan.

Sementara itu, Polri juga dilarang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.

“Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak,” bunyi telegram itu.

Tags: DIVHUMAS
Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Oknum Wartawan di Surabaya Digerebek Saat Pesta Sabu

Oknum Wartawan di Surabaya Digerebek Saat Pesta Sabu

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas

Finland Has An Education System The Other Country Should Learn From

4 tahun ago
Tinjau Serbuan Vaksinasi di Kalbar, Kapolri Tekankan Penguatan Prokes dan Percepatan Vaksinasi

Tinjau Serbuan Vaksinasi di Kalbar, Kapolri Tekankan Penguatan Prokes dan Percepatan Vaksinasi

4 tahun ago
Kapolri Perintahkan Buka Gerai Vaksin Presisi, Cukup Bawa KTP

Kapolri Perintahkan Buka Gerai Vaksin Presisi, Cukup Bawa KTP

4 tahun ago
Knalpot Bising Berpotensi Sebabkan Kecelakaan, Kapolri Berikan Pedoman Razia Pemakai dan Pedagang

Knalpot Bising Berpotensi Sebabkan Kecelakaan, Kapolri Berikan Pedoman Razia Pemakai dan Pedagang

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Pengamat intelijen dan keamanan nasional Stepi Anrian

    OPM Mulai Kehilangan Simpati dari Masyarakat Papua Usai Serang Gereja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Ditetapkan dalam Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Aceh Bantah Hoax Syarat Pengurusan SIM dan SKCK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yasir Neneama, Jurnalis TV yang Menjadi Wartawan Sekaligus Relawan di Lokasi Bencana Adonara NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz