Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home DivHumas

Kapolri Menerbitkan TR Pelaksanaan Liputan Muatan Kekerasan

by Admin Kulitinto
7 April 2021
in DivHumas
0
Kapolri Menerbitkan TR Pelaksanaan Liputan Muatan Kekerasan
0
SHARES
2
VIEWS

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polri. Perintah tersebut tertuang melalui Surat Telegram (ST).

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (6/3/2021).

Surat Telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Di dalam telegram itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri. Salah satunya adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” demikian bunyi poin pertama ST itu.

Kemudian, Humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Rekonstruksi yang dilakukan kepolisian juga tidak boleh ditayangkan secara terperinci.
Selanjutnya, reka ulang juga dilarang walaupun bersumber dari pejabat Polri. Terutama apabila reka ulang itu tentang kejahatan seksual.

“Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual,” sambungnya.

Lebih lanjut, gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya harus disamarkan. Wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.

“Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku,” bunyi poin lainnya.

“Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang,” bunyi poin kesembilan.

Sementara itu, Polri juga dilarang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.

“Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak,” bunyi telegram itu.

Tags: DIVHUMAS
Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Oknum Wartawan di Surabaya Digerebek Saat Pesta Sabu

Oknum Wartawan di Surabaya Digerebek Saat Pesta Sabu

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Peringati Hari HAM Sedunia, Polri Gelar Lomba Orasi

Peringati Hari HAM Sedunia, Polri Gelar Lomba Orasi

4 tahun ago
Jaksa ingin hadirkan wartawan jadi saksi perkara tes usap RS Ummi

Jaksa ingin hadirkan wartawan jadi saksi perkara tes usap RS Ummi

4 tahun ago

Melania Trump’s Mail Suit Suggests Desire To Monetise First Lady Role

4 tahun ago

Perintahkan Siksa Wartawan Mantan Gubernur Meksiko Ditahan

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Lakukan Rotasi 256 Perwira Tinggi

    Panglima TNI Lakukan Mutasi 256 Perwira, Termasuk 23 Perwira dari Kemhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi KulitInto Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Ticketing dan Penanggulangan Calo di Jalur Penyeberangan Jelang Libur Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Bus Listrik Transjakarta Dikerahkan untuk Pelantikan Kepala Daerah di Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda dan Ketua Bhayangkari Kalteng bagikan bansos ke daerah terpencil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz