Senin, November 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home Info Wartawan

Kasus Jurnalis Nurhadi, Polisi Akan Periksa Redaktur Tempo dan Dewan Pers

by Admin Kulitinto
7 April 2021
in Info Wartawan
0
Babak Belur Jurnalis Tempo saat Investigasi Kasus Suap Pajak

Ilustrasi.

0
SHARES
7
VIEWS

Surabaya – Penasihat hukum jurnalis Tempo Nurhadi, Fatkhul Khoir mengungkapkan, perkembangan penyelidikan saat ini, penyidik berencana mengundang sejumlah redaktur Tempo untuk dimintai keterangan.

“Selain itu, penyidik juga akan meminta pendapat dari Dewan Pers,” ujar pria yang juga sebagai koordinator advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis ini, Selasa (6/4/2021).

Fatkhul juga menanggapi banjir dukungan dari sejumlah tokoh dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis seperti yang menimpa Nurhadi ini. Salah satu dukungan disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, beberapa waktu lalu.

“Saya kira dukungan itu jangan sampai hanya sebatas statemen, karena yang perlu kita tekankan, sebagaimana kita tahu pers adalah salah satu pilar demokrasi. Kalau ini runtuh, maka demokrasi lumpuh,” ucapnya.

“Kami minta Mahfud MD tidak cukup hanya mendesak, tetapi juga mendorong para pelaku dan aktor intelektualnya dibawa ke pengadilan,” ujar Fatkhul.

Dari beberapa kali pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Nurhadi dan saksi kunci, Fatkhul menilai penyidik masih terbata-bata dalam menangani perkara-perkara delik pers. Dia berharap, komitmen pemerintah untuk mendesakkan perlindungan terhadap jurnalis dibuktikan dengan adanya pemahaman yang utuh soal delik pers di tingkat penyidik kepolisian.

Perlu Desk Khusus

“Polisi harus punya semacam desk khusus yang menangani perkara-perkara jurnalistik. Pengetahuan delik pers ini harus diperkuat di semua penyidik, agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers ditangani menggunakan pasal UU Pers. Selama ini, banyak yang delik persnya dihilangkan, hanya memakai pasal penganiayaan saja misalnya,” ucapnya.

Sementara itu, koordinator hubungan media Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Eben Haezer berharap agar pendapat yang nantinya diberikan oleh Dewan Pers akan memperkuat penggunaan delik pers dalam kasus ini.

“Dewan Pers, sesuai dengan siaran persnya telah menyatakan berkomitmen terhadap perkara ini. Kami berharap, nanti Dewan Pers akan berbicara bagaimana yang sebenarnya,” ujar Eben.

sumber : Liputan6.com

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Bareskrim Bongkar Praktik Oplosan Gas Subsidi 3 Kg

Bareskrim Bongkar Praktik Oplosan Gas Subsidi 3 Kg

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Tagar #ApresiasiETLEPolri jadi trending no. 1 di Twitter, ada apa dengan Polri?

Tagar #ApresiasiETLEPolri jadi trending no. 1 di Twitter, ada apa dengan Polri?

5 tahun ago

Hannah Donker talks being The Weeknd’s love interest in ‘Secrets’

5 tahun ago
PPKM di DKI Jakarta, Panglima TNI dan Kapolri Sidak di Tiga Lokasi Ini!

PPKM di DKI Jakarta, Panglima TNI dan Kapolri Sidak di Tiga Lokasi Ini!

4 tahun ago
74 Ribu Kendaraan Masuki Jakarta, Kakorlantas : Puncak Arus Balik Libur Paskah Malam Ini

74 Ribu Kendaraan Masuki Jakarta, Kakorlantas : Puncak Arus Balik Libur Paskah Malam Ini

5 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

    © 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

    No Result
    View All Result
    • Pers Release
    • Info Wartawan
    • Pandangan Wartawan
    • Jaga Negeri

    © 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    wpDiscuz