kulitinto.com – Kasus pemberitaan berujung pelaporan ke Kepolisian kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Andarias Padaunan, seorang jurnalis dari Pedoman Media dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan oleh seorang pengusaha gara-gara pemberitaan dugaan korupsi.
Pendiri dan Penanggung Jawab Pedoman Media, Gusti Palumpun membenarkan adanya pelaporan itu.
Gusti karena itu menganggap, Raymond Ardan Arfandy, sosok pengusaha yang melaporkan wartawan sudah keliru dan salah alamat.
“Yang dilaporkan adalah produk jurnalistik sehingga tidak relevan digiring menjadi pidana. Jelas keliru dan salah alamat karena itu murni produk jurnalistik. Kalau merasa keberatan dengan isi berita, kan ada salurannya. Itu jelas diatur dalam UU Pers,” kata Gusti di Makassar pada Kamis, 8 April 2021.
Kabarnya, Raymond melaporkan wartawan Pedoman Media ke Polda Sulsel terkait berita berjudul “Ada Peran NA, KPK Terus Dalami Proyek Infrastruktur Makale yang Ditangani PT Sabar Jaya”. Berita itu dimuat pada 3 April 2021.
Gusti menyebut, berita tersebut merupakan tindak lanjut dari berita sebelumnya yang berjudul “Telan Rp9,8 Miliar, Proyek Penataan Kota Makale Masuk Bidikan KPK” yang dimuat pada 13 Maret 2021.
Menurut Gusti, tidak ada yang keliru dari berita yang mereka muat itu. Berita dimuat berdasarkan keterangan dari narasumber berkompeten dan fakta fakta lapangan. Berita itu juga sudah memenuhi unsur perimbangan.
Prinsip cover both side kata Gusti sudah sangat terpenuhi di dalamnya. Sehingga dari perspektif UU Pers, sudah merupakan karya jurnalistik yang benar.
“Prinsip cover both side itu kan jelas. Kami sudah menjalankan kewajiban untuk melakukan konfirmasi. Di berita awal sudah ada konfirmasi dari pihak Raymond. Adapun di berita lanjutan kan tidak harus. Karena itu masih berita terkait,” kata dia lagi.
Kasus laporan pidana terhadap wartawan di Sulawesi Selatan dalam beberapa bulan terakhir cukup marak. Sebelumnya kasus Muhammad Asrul, wartawan media online Berita.News yang dilaporkan Farid Judas, putra Wali Kota Palopo, yang kini perkaranya sementara berproses di persidangan. Kemudian wartawan Kabar.news, Akbar Razak, dilaporkan oleh Wakil Bupati Jeneponto, M. Paris Yaris, serta wartawan Update Sulsel News, Wawan, yang dilaporkan Bupati Enrekang, Muslimin Bando.
sumber : viva.co.id