Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home Info Wartawan

Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo Naik ke Penyidikan

by Admin Kulitinto
21 April 2021
in Info Wartawan
0
Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo Naik ke Penyidikan

Sejumlah jurnalis yang berhimpun dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) membentangkan poster dan spanduk saat menggelar aksi di Polda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (15/4/2021). Jurnalis Aceh mengutuk tindak kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi di Surabaya yang diduga pelakukanya aparat keamanan serta mendesak Polri serius mengusut kasus tersebut dan menghukum pelakunya. - Antara/Ampelsa.

0
SHARES
5
VIEWS

SURABAYA – Polda Jawa Timur menaikkan status kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi, dari penyelidikan ke penyidikan usai tim khusus melakukan gelar perkara.

“Lidik (penyelidikan) ditingkatkan ke tahap sidik (penyidikan). (Belum ada tersangka) baru naik sidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, Selasa (20/4/2021).

Naiknya status penyidikan ini juga tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan hari ini.

Penyidik menetapkan kasus ini menggunakan pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers subsidar pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP.

Fatkhul Khoir, Koordinator Advokasi Aliansi Anti-Kekerasan Terhadap Jurnalis yang mendampingi Nurhadi, mengatakan penggunaan delik pers dalam kasus ini merupakan terobosan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap pers dan jurnalis.

“Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP. Jadi, saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami,” kata Fatkhul.

Tim Advokasi Aliansi Anti-Kekerasan Terhadap Jurnalis mengapresiasi penyelidik dan penyidik Polda Jatim yang telah menerapkan delik pers dalam peristiwa kekerasan kepada Nurhadi tersebut.

Apalagi, dengan menerapkan Undang-Undang Pers, penyelidik harus mencari lebih banyak keterangan mengenai kerja-kerja jurnalistik.

Untuk itu, penyelidik sempat mengundang Imam Wahyudi (anggota Dewan Pers), Pemimpin Redaksi Tempo.co, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, hingga mendatangkan ahli hukum pers, Herlambang P. Wirataman.

“Penyelidik atau penyidik menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi bagian dalam penegakan Undang-Undang Pers di Indonesia,” kata Fatkhul, yang juga pengacara dari Federsi KontraS.

Salawati, pengacara LBH Lentera yang juga salah satu kuasa hukum Nurhadi, berharap kasus ini menjadi contoh bagaimana Undang-Undang Pers diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap terhadap pers.

“Semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun solidaritas jurnalis di Indonesia dalam melawan kekerasan terhadap pers,” kata Salawati

sumber : Bisnis.com

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
AJI dan Wartawan Balikpapan Gelar Aksi Solidaritas Jurnalis Tempo

AJI dan Wartawan Balikpapan Gelar Aksi Solidaritas Jurnalis Tempo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas

Uber’s Turbulent Week: Kalanick Out, New Twist In Google Lawsuit

4 tahun ago
Polres Toba Kembali Gelar Ops Yustisi dan Prokes di Pasar Porsea

Polres Toba Kembali Gelar Ops Yustisi dan Prokes di Pasar Porsea

4 tahun ago

Profil Putra Nababan, Anggota DPR Mantan Jurnalis

4 tahun ago
PPKM Diperpanjang Lagi, Cek Syarat Perjalanan Transportasi Jawa-Bali

PPKM Diperpanjang Lagi, Cek Syarat Perjalanan Transportasi Jawa-Bali

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk Seluruh Anggota Polri: Jangan Anti-kritik !

    Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk Seluruh Anggota Polri: Jangan Anti-kritik !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR/DPD Hari Ini, Agenda Akbar Jokowi Ungkap Pidato Kenegaraan dan RAPBN 2025!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terbitkan Edaran Baru, Sekolah Dimulai Pukul 06.30 WIB Senin hingga Jumat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz