“Memberikan wadah atau ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresinya sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat cara menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (24/11).
Dalam hal ini, kata dia, Polri membebaskan peserta untuk menyampaikan orasinya dalam bentuk kritik ataupun masukan yang membangun. Tema keseluruhan berkaitan dengan HAM.
Para pemenang mendapat hadiah uang tunai. Juara 1 bakal diganjar Rp50 juta. Kemudian, Rp30 juta untuk juara 2 dan Rp20 juta bagi juara 3. Peserta diseleksi dari tingkat Polda untuk kemudian berlomba di Mabes Polri.
Dedi memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat dapat ikut dalam rangkaian kegiatan lomba ini. Mulai dari mahasiswa, buruh, tani, dan elemen masyarakat lainnya.
Lomba dapat diikuti oleh satu tim yang terdiri 5 sampai 15 orang. Pendaftaran lomba dibuka besok 25 hingga 30 November 2021.
Dedi mengklaim kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghormati dan menghargai aspirasi masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
“Polri selalu menghormati dan menghargai hak asasi manusia dalam bentuk mengawal demokrasi dengan melindungi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri menggelar lomba mural yang memperebutkan piala Kapolri pada 31 Oktober lalu. Saat itu kepolisian mempersilahkan para peserta mengkritik Korps Bhayangkara maupun masalah lainnya.
Dalam kejuaraan itu, Juara 1 mendapat Rp50 juta, juara 2 sebanyak Rp20 juta, untuk Juara 3 mengantongi Rp20 juta.
Sumber: CNN Indonesia