Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update

OTT Bupati Nganjuk, kolaborasi pertama KPK-Polri tangkap kepala daerah

by Admin Kulitinto
11 Mei 2021
in News Update
0
OTT Bupati Nganjuk, kolaborasi pertama KPK-Polri tangkap kepala daerah
0
SHARES
5
VIEWS

Jakarta – Kasus jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat akhirnya ditangani Bareskrim Polri meski awalnya dari operasi tangkap tangan (OTT) bersama KPK. Kolaborasi ini disebut yang perdana bagi 2 penegak hukum itu dalam urusan penangkapan terhadap kepala daerah.

“Saya rasa ini adalah suatu sinergitas koordinasi yang baru pertama yang kita sama-sama KPK dan Kepolisian melakukan suatu penangkapan terhadap kepala daerah,” ujar Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/5/2021).

Total ada 7 tersangka yang dijerat:
1. Novi Rahman Hidayat (NRH) selaku Bupati Nganjuk;
2. Dupriono (DR) selaku Camat Pace;
3. Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro;
4. Haryanto (HY) selaku Camat Berbek;
5. Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret;
6. Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro; dan
7. M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

Bareskrim Polri
Para tersangka ditampilkan (Foto: Kadek Melda Luxiana/detikcom)

“Peran daripada para tersangka ini yang pertama adalah Bupati Nganjuk NRH telah menerima hadiah atau janji,” ucap Argo.

“Tersangka DR ini Camat Pace, ES Camat Tanjunganom, HY Camat Berbek, BS Camat Loceret, TBW mantan Camat Sukomoro. Ini yang diduga telah memberikan hadiah atau janji. Lalu MIM ini adalah ajudan Bupati Nganjuk, ini yang bersangkutan kita lakukan penangkapan karena dia yang menyalurkan,” imbuhnya.

Para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bupati Novi dan ajudannya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu barang bukti yang disita yaitu uang tunai Rp 647.900.000, 8 unit telepon seluler/ponsel, dan dokumen-dokumen lainnya. Para tersangka itu pun akan ditahan mulai hari ini.

“Para tersangka ini mulai hari ini akan kita lakukan penahanan di Bareskrim Polri,” ucap Argo.

(dhn/tor)

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post

Bill Gates' iconic donkey game arrives on iPhone, Apple Watch

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Prabowo Apresiasi Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Soetta, Sebut Fasilitasnya Modern dan Nyaman

Prabowo Apresiasi Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Soetta, Sebut Fasilitasnya Modern dan Nyaman

2 bulan ago
AJI Desak Jaksa Banding Vonis Kasus Jurnalis Tempo

AJI Desak Jaksa Banding Vonis Kasus Jurnalis Tempo

3 tahun ago
Akselarasi Vaksinasi COVID-19, Polres Asahan Suntikkan 1200 Vial dosis di 2 Lokasi

Akselarasi Vaksinasi COVID-19, Polres Asahan Suntikkan 1200 Vial dosis di 2 Lokasi

4 tahun ago
Densus Dalami Hubungan Munarman Dengan Jaringan Teroris

Densus Dalami Hubungan Munarman Dengan Jaringan Teroris

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk Seluruh Anggota Polri: Jangan Anti-kritik !

    Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk Seluruh Anggota Polri: Jangan Anti-kritik !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR/DPD Hari Ini, Agenda Akbar Jokowi Ungkap Pidato Kenegaraan dan RAPBN 2025!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terbitkan Edaran Baru, Sekolah Dimulai Pukul 06.30 WIB Senin hingga Jumat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz