Menurut Kapolsek Pancoran Mas Komisaris Polisi Tri Harijadi, kasus tersebut sudah diserahkan pihaknya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Depok untuk diproses lebih lanjut.
“Sudah dimintai klarifikasi awal dan lanjut diarahkan ke Satreskrim Polres. Sudah semalam [diklarifikasi], langsung dilanjutkan prosesnya ke Polres semalam juga,” ujar Tri.
Untuk diketahui, ada sejumlah ketentuan baru yang dibuat oleh pemerintah selama PPKM Darurat. Salah satunya mengenai acara resepsi pernikahan.
Dalam aturan tersebut, acara resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat hanya boleh dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.
Aturan tersebut juga melarang acara makan di tempat resepsi pernikahan. Makanan hanya dibolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.